Soal Asusila, FAHHAM Sultra Desak Kejati Segera Tahan Wakil Bupati Buton Utara

Ilustrasi.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Front Aktivis Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (FAHHAM- Sultra) Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera menahan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, terkait dugaan perbuatan Asusila pada tahun 2019.

Tito Marhaen, Ketua Front Aktivis Hukum dan Ham Sulawesi Tenggara, dalam Konpersnya, mengatakan, seharusnya Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sudah ditahan karena kasus tersebut sudah berstatus tersangka oleh Polres Muna.

“Apabila pihak Kejaksaan Tinggo Sulawesi Tenggara, tidak juga melakukan Penahanan terhadap tersangka (Ramadio) maka kami akan menggeruduk Markas besar Kejati Sultra untuk segera menahannya,” Ucap, Tito Marhaen.

Tito Marhaen. 

Adapun tuntutan Tito Marhaen, yang dilayangkan kepada Kejati Sultra, yakni mendesak kepala kejaksaan tinggi sulawesi tenggara agar segera menginstruksikan kepada kejari muna menahan Ramadio wakil bupati buton utara atas kasus asusila pencabulan anak di bawah umur.

“Kami meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi untuk kiranya tidak melantik pelaksana tugas bupati buton utara yang sedang bersangkutan kasus hukum, apalagi perbuatan asusila,” Paparnya.

Sebab, diketahui sebelumnya, Lanjut Tito, kasus tersebut terungkap usai korban yang masih berusia 14 tahun mengadu pada orang tuanya. Tak hanya ditetapkan tersangka, Ramadio juga diberhentikan dari jabatannya oleh Partai Golongan Karya (Golkar).

Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio.

“Berikut fakta-fakta yang telah kami telusuri, berawal lewat muncikari, Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, sebagai penghubung dirinya dengan korban. Hal ini diketahui dari keterangan korban yang sebelumnya telah bercerita pada kedua orang tua korban dan dicabuli sebanyak dua kali pada bulan Juni 2019,” Terang, Tito.

Lebih lanjut, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019. Kasus ini lalu diserahkan ke Polres Muna. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang muncikari berinisial ‘L’ alias ‘T’.

“Namun anehnya, mucikari telah divonis dan terbukti bersalah dan telah ditahan, namun pelaku utama dalam hal ini, Wakil Bupati Buton utara, Ramadio masih bebas berkeliaran, siapa yang yang bisa menjamin ketika Ramadio masih bebas berkeliaran dan tidak mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” Tegasnya.

Pihaknya meminta kepada pihak APH untuk tidak memilah milah keadilan secara subyektif dimata hukum.

“Kembali kami tegaskan kepada penegak hukum untuk memastikan keamanan dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti oleh Ramadio, segera lakukan penahanan tersangka. Pada hari jum’at mendatang kami menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kejaksaan tinggi sulawesi tenggara segera tangkap Ramadio,” Pungkasnya. (**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *