Kendari, Rakyatpostonline.com – Pusaran kasus mega korupsi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah menyeret berbagai perusahaan, salah satunya PT Cinta Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody, beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pimpinan PT Cinta Jaya, pada tanggal 26 Juli 2023 lalu.
“Pemeriksaan tersebut belum selesai dan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan yang kedua terhadap PT Cinta Jaya,” ujarnya.
Lanjut Dody, terkait penanganan kasus Tipikor PT Antam Tbk di Blok Mandiodo masih berlangsung. Penyidik terus melakukan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kejati Sultra memastikan, pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus pusaran Tipikor PT Antam Blok Mandiodo, pasti akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Dody meminta kepada semua pihak untuk mendukung kinerja Kejati Sultra, dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Konut.
Menanggapi itu, Front Pemuda Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) mendukung penuh Kejati Sultra dalam penanganan kasus Tipikor pertambangan di Blok Mandiodo tanpa memandang buluh.
Perwakilan FPMKU, Jubarudin saat orasi di depan Gedung Kejati Sultra, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong pimpinan PT Cinta Jaya ditetapkan sebagai tersangka, lantaran pihaknya punya sederet bukti.
Dijelaskan, PT Cinta Jaya menjadi fasilitator dokumen, pelabuhan dan juga jalan hauling untuk memuluskan keluarnya ore nikel ilegal di Blok Mandiodo. Tak hanya itu, ia mengaku, pihaknya mengetahui info soal harga koordinasi dokumen hingga jetty di PT Cinta Jaya.
“Kami telah mengantongi bukti-bukti seperti dokumen kapal, hingga bukti transfer royalti jetty yang akan kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Lanjut Jubarudin, dengan ditetapkannya beberapa tersangka dari kasus pusaran Tipikor PT Antam Tbk, FPMKU sangat berharap agar pihak Kejati Sultra tidak tebang pilih dalam kasus ini, semuanya harus bertanggung jawab sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aksi unjuk rasa yang kami lakukan ini adalah aksi yang kedua kalinya terkait pusaran tindak pidana korupsi PT. Antam Tbk. Kami akan terus mempresure, serta melakukan aksi sampai penanganan kasus PT Cinta Jaya terselesaikan,” tutup Jubarudin. (**)
Laporan: Syaifuddin