Status Hukum Kadis Perhubungan Sultra Ngambang, Oknum Jaksa Bermain Proyek?

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Kasus dugaan korupsi membelit Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina, dalam proyek manajemen Studi Kelayakan Lalu Lintas (Lalin) di Kawasan Perkotaan Kabupaten Wakatobi tahun 2017, hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Kasus ini kembali mendapat sorotan dari Ketua Jaringan Kemandirian Nasional Sulawesi Tenggara, Sahrul mengatakan, kasus ini sudah cukup lama bergulir di Kejati Sultra. Jika tahun ini Kejati belum menetapkan Hado Hasina sebagai tersangka maka patut diduga Jaksa yang menangani kasus ini turut bermain proyek di perhubungan.

“Saya melihat Jaksa terus melindungi Hado Hasina walaupun syarat untuk jadi tersangka sudah memenuhi,” Ungkap Sahrul, Kamis, (3/12/2020).

Pihaknya menegaskan, Kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 1,1 Miliar dari temuan inspektorat Sultra, mejadi salah satu bukti bahwa Hado Hasina telah melakukan upaya penggelapan uang negara.

Selain pekerjaan study kelayakan lalu lintas di Wakatobi, Sahrul juga menduga seluruh pekerjaan yang ada di dinas perhubungan sultra turut bermasalah. Alasannya kata dia, proyek study manajemen rekayasa lalu lintas Wakatobi hasil kajian ahli dari LPPM UHO asli tapi palsu (Aspal) yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

“Jadi, kami menduga seluruh proyek di perhubungan Sultra bermasalah karena proyek-proyek tersebut lahir dari rahim yang salah. Kejati harus mengusut semua itu, dan saya ingatkan kepada Jaksa yang menangani kasus ini untuk tidak main-main termasuk melindungi Hado,” tegas Sahrul.

Aspidsus Kejati Sultra, Saiful Bahri Siregar berjanji kasus dugaan korupsi Hado Hasina akan tuntas pada akhir tahun ini. Dia mengatakan, saat ini kasusnya masih dikaji dan status hukumnya masih berproses.

“Sekitar bulan Desember kasusnya akan tuntas. Saya kasih target sampai bulan Desember. Artinya tuntas itu sudah ada kesimpulan,” jelas Saiful Bahri Siregar.

Janji Jaksa Saiful tersebut akan terus dikawal oleh publik sampai status hukum Hado Hasina resmi keluar dari Kejati. Sahrul menyatakan siap mengkonsolidasi semua pihak untuk mengawal Kejati dalam menentukan status Hado.

“Secara objektif, Hado Hasina sudah layak jadi tersangka. Kendati begitu, semua proses penyelidikan dan penyidikan tentu menjadi kewenangan Jaksa, sebelum Hado benar-benar di tetapkan jadi tersangka,” Paparnya.

Kami percaya dengan Kejati Sultra, Lanjut Sahrul, dalam rangka komitmen pemberantasan korupsi. Dan jika Desember ini sesuai dengan janji Jaksa Saiful, Hado belum juga tersangka maka ini menjadi tanda tanya besar.

“Kami tidak ingin Jaksa tersandera dan dikerangkeng dengan perlakuan khusus Hado Hasina,” pungkas mantan aktivis Makassar ini. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *