Direktur IPW Desak Kejati Sultra Tahan Dua Tersangka SPPD Fiktif

*Muliadi, Direktur Eksekutif Indonesia Parlemen Watch (IPW).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Direktur Eksekutif Indonesia Parlemen Watch (IPW) Muliadi, mengapresiasi langkah maju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah menetapkan dua orang tersangka dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan gratifikasi Dinas Infokom.

“Ketika memenuhi unsur dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan mereka khianat terhadap semangat reformasi, semangat pemberantasan korupsi, sepatutnya kepastian hukum harus ditegakkan di bumi Anoa, siapapun yang terlibat dalam dugaan skandal mega korupsi ini harus diusut tuntas dan diseret ke meja hijau”Ucap Muliadi saat di Konfirmasi Via Whats Up, Senin, (22/6/2020).

Berdasarkan informasi perkembangan hasil penyidikan pihak kejaksaan,sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan kasus korupsi uang negara.

“Selanjutnya telah menetapkan SF Kadis Infokom dan TH mantan anggota DPRD Provinsi Periode 2014-2019 sebagai tersangka,” Papar Muliadi.

Muliadi yang dikenal vokal menyuarakan setiap kasus -kasus korupsi di Indonesia, secara tegas mendesak Kejati Sultra segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka demi kepentingan penegakan hukum yang adil.

“Logis bila kami mendesak dilakukan penahanan, agar mereka tidak melakukan upaya upaya yang bisa menghambat proses hukum, dan ini tentulah menjadi subjektifitas penilaian dari penyidik Jaksa,” Tambahnya.

Kita tidak ingin terjadi perlakuan berbeda dalam penerapan hukum, Lanjut Muliadi, misalnya rakyat kecil melanggar langsung ditahan, namun bila pejabat harus ditunda tunda bahkan sampai hari ini juga belum dilakukan penahanan kepada tersangka.

Ia menambahkan, Jika karena alasan merebaknya virus Covid 19, sebaliknya menurut kami malah lebih aman bila mereka ditahan lebih steril dari gangguan dan ancaman covid 19. Sekaligus mereka bisa lebih fokus jalani pemeriksaan oleh Kejaksaan.

“Hasil investigasi awal Indonesia Parlemen Watch (IPW) bahwa kami menduga banyak yang terlibat dalam mendesain instrumen korupsi ini, sehingga menjadi kewajiban moril dan konstitusional bagi aparat hukum membongkar tuntas dugaan korupsi ini,” Pungkasnya. **


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *