[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan Murk-Up dana Covid-19 untuk pengadaan bantuan kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sultra di tahun 2020 sebesar Rp. 1.042.525.444,35.
Ketua Umum Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, kasus dugaan Murk Up pengadaan Bantuan Kesehatan oleh BPBD Sultra dengan menggunakan dana Covid-19 telah berjalan cukup lama. Namun ironisnya kasus tersebut seolah menjadi hal biasa tanpa ada upaya pengungkapan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kejadiannya sudah sekitar setahun lebih, tapi kasus ini terkesan adem-adem saja. Harusnya ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum, sebab ini menyangkut dana Covid-19,” Ucap Hendro.
Olehnya itu, Hendro meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPBD Sultra terkait kasus dugaan Murp Up pengadaan Bantuan Kesehatan berupa Sarung Tangan Karet, Hand Sanitizer, Vitamin C, Vitamin E dan Multivitamin dengan total keuntungan Rp1 Miliar.
“Kasus ini tidak boleh di diamkan, oleh karena itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPBD Sultra perihal pengungkapan kasus dugaan Murk Up tersebut,” Terangnya.
Egis sapaan akrabnya (red) berharap agar Kejaksaan Tinggi Sultra mampu mengungkap kasus tersebut. Sebab menurutnya, kasus dugaan Murk Up pengadaan Bantuan Kesehatan oleh BPBD Sultra merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan saat daerah sedang dilanda bencana pandemi Covid-19.
“Harapan kami, agar pihak Kejati Sultra mampu mengungkap kasus dugaan Murk Up pengadaan Bantuan Kesehatan di BPBD Sultra itu. Sebab menurut kami, kasus tersebut termaksud kasus yang luar biasa yang di lakukan pada saat daerah kita di landa pandemi Covid-19,” Pungkasnya. (**)