Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kementerian ESDM RI untuk membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, kepada media ini, Kamis (20/6/2024), mengungkapkan bahwa desakan ini lantaran pihaknya menilai, ada beberapa kejanggalan dalam penerbitan IUP PT SJSU.
Selain itu, Ampuh Sultra menduga adanya konspirasi antara pihak PT SJSU dan verifikator independen Kementerian ESDM RI, terkait laporan kemajuan pembangunan smelter sebagai syarat untuk melakukan ekspor pada tahun 2018 lalu.
Dijelaskan Hendro, IUP PT SJSU awalnya berlokasi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, di masa pemerintahan Lukman Abunawas sebagai Bupati Konawe.
Akan tetapi, pasca peningkatan IUP PT SJSU dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, perusahaan tersebut justru berubah nama menjadi PT Konut Jaya Mineral (KJM) dengan luas wilayah yang sama yakni 732,2 hektar, berlokasi di Kecamatan Pondidaha.
“Jadi awalnya PT. KJM ini adalah PT. SJSU, entah mengapa namanya tiba-tiba berubah pada tahun 2017 lalu. Namun lokasinya masih sama termaksud luas wilayah IUP-nya,” terangnya.
Kemudian, pada tahun 2018, Ampuh Sultra mendapati adanya kegiatan operasi produksi yang begitu masif dilakukan oleh PT. SJSU di daerah yang berbeda dari sebelumnya. Perusahaan ini justru melakukan kegiatan penambangan di wilayah Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) Kabupaten Konut.
“Ini yang mesti dijelaskan oleh dinas terkait, baik itu DPMPTSP maupun ESDM bagaimana bisa IUP PT SJSU yang lokasinya di Pondidaha, tetapi melakukan operasi produksi di Lasolo Kepulauan, Konawe Utara,” ujarnya.
Selain itu, Ampuh Sultra juga menduga adanya dugaan konspirasi hingga manipulasi pelaporan kemajuan pembangunan smelter untuk keperluan ekspor nikel pada tahun 2019 lalu.
Diungkapkan, pada tahun 2019, pemerintah melarang perusahaan eksport nikel, kecuali yang telah mengajukan laporan kemajuan fisik pembangunan smelter sekurang-kurangnya 30%. Pada saat itu kata Hendro, perusahaan swasta hanya bisa melakukan ekspor ketika memenuhi syarat.
Tetapi anehnya, PT SJSU memang melakukan pembangunan smelter namun skala mini yang lokasinya di Pondidaha. Faktanya yang melakukan ekspor justru PT SJSU yang berlokasi di Lasolo Kepulauan.
Oleh sebab itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menduga kuat, adanya konspirasi antara PT SJSU dan oknum Verifikator Indenden KESDM RI untuk membantu memuluskan PT. SJSU melakukan ekspor nikel.
Pihaknya menduga bahwa oknum verifikator independen melaporkan kemajuan fisik pembangunan smelter PT SJSU seolah-olah dibangun di wilayah Kecamatan Lasolo Kepulauan sehingga perusahaan itu bisa mendapatkan kuota ekspor.
“Mestinya kemajuan pembangunan smelter PT SJSU yang harus dilaporkan adalah yang berlokasi di Lasolo Kepulauan, bukan yang di Pondidaha karena yang mengeksport nikel pada saat itu adalah PT SJSU yang di Lasolo Kepulauan,” bebernya. (**)
Laporan : Syaifuddin