[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com |
Setiap perusahaan dalam melangsungkan kegiatan tentu mempunyai pedoman yang menjadi dasar, untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lain hal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan yakni PT. Mandala Multi Finance (MMF) dalam melangsungkan kegiatannya diduga PT. Mandala Multi Finance (MMF) tidak mematuhi peraturan ketenaga kerjaan.
Ketua Umum (Ketum) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo, menyampaikan bahwa menurut hasil investigasi yang pihaknya lakukan, Ia menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Mandala Multi Finance (MMF) dan tentunya hal tersebut sangat bertentangan mekanisme yang berlaku.
“Hasil investigasi yang kami lakukan, bahwa memang PT. MMF ini banyak melakukan pelanggaran yang tentunya bertentangan dengan aturan ketenaga kerjaan,” Papar, Hendro. Selasa, (30/6/2020).
Ia menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Mandala Multi Finance (MMF) Cabang Kendari. Pertama, Terkait jam kerja yang dimana dalam pasal 77 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. – 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Tetapi faktanya PT. Mandala Multi Finance (mmf) Cabang Sultra tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Pertama mengenai jam kerja dalam UU No.13 Tahun 2003 disebutkan waktu kerja 7 Jam atau 40 jam untuk perusahaan yang 5 hari kerja dalam seminggu, tapi faktanya PT.MMF tidak mengindahkan hal tersebut, karyawannya biasa dipulangkan malam hari,” Jelasnya.
Kemudian selanjutnya, mengenai gaji lembur yang dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan jika karyawan bekerja lebih dari waktu kerja yang ditentukan oleh undang-undang. Jam Kerja yang sesuai dengan Undang – undang di Indonesia adalah 40 jam/minggu, untuk jam kerja lebih dari itu, perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Tetapi juga hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PT. Mandala Multi Finance.
“Jadi dalam UU Ketenaga Kerjaan jelas diatur, bahwa jika jam kerja karyawan lebih dari 40 jam dalam seminggu maka wajib dibayarkan gaji lembur, Tapi lagi2 PT. MMF tidak melaksanakan ketentuan perundang undangan yang ada,” jelas Hendro.
Disisi lain, hendro menambahkan, terkait Pemberhentian Karyawan, yang dimana karyawan yang diberhentikan disuruh oleh pihak perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri, menuntut hal tersebut sangat tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian.
“Ini yang lebih aneh, karyawan yang diberhentikan disuruh untuk membuat surat pengunduran diri, tentu itu tidak sesuai mekanisme pemberhentian dan tidak dibenarkan oleh undang-undang,” Ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, untuk mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT. Mandala Multi Finance Sebab perusahaan tersebut telah banyak dugaan pelanggaran aturan.
“Kami meminta kepada pihak OJK Sultra untuk mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT. MMF, Sebab perusahaan ini sudah bnyak melanggar aturan,” Tutup, Ketua Ampuh Sultra.**