Diduga Tipu Debitur, Ampuh Sultra Desak OJK Beri Sanksi Mandiri Utama Finance

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan yakni Mandiri Utama Finance (MUF) diduga telah melakukan dugaan penipuan kepada salah satu debiturnya.

Hal tersebut di Sampaikan Hendro Nilopo, Ketua Umum (Ketum) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) ia menjelaskan kronologis dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak Pembiayaan. Mandiri Utama Finance (MUF) kepada salah satu konsumen. Sabtu, (6/6/2020).

Don H.N (sapaan akrabnya red) menjelaskan latar belakang kronologisnya bermula dengan adanya himbauan dari pemerintah pusat kepada seluruh perusahaan pembiayaan, untuk memberikan penangguhan pembayaran angsuran kepada konsumen. Salah satu konsumen (debitur) mengajukan permohonan penangguhan kepada pihak Pembiayaan (kreditur) yakni Mandiri Utama Finance (MUF) pada awal bulan Mei 2020, alhasil 2 kesepakatan di sepakati kedua belak pihak.

“Kesepakatan Pertama, pihak debitur membayarkan uang administrasi sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada kreditur. Kespakatan kedua, pihak kreditur menyetujui permohonan penangguhan debitur dengan syarat penambahan tenor angsuran selama 3 bulan sesuai waktu yang di tangguhkan Mei, Juni dan Juli,” ucap Hendro.

Namun di bulan yang sama, pada pertengahan bulan Mei 2020 pihak pembiayaan (kreditur) justru melakukan pendebetan (penarikan tabungan secara otomatis) dari rekening konsumen (debitur). Tentunya hal tersebut telah menyalahi kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua bela pihak.

“Jadi sangat jelas bahwa ada indikasi penipuan yang di lakukan oleh pihak pembiayaan (kreditur) Mandiri Utama Finance (MUF) kepada konsumen (debitur) nya. Padahal Negara kita jelas telah mengatur mengenai perlindungan konsumen sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Paparnya.

Diketahui, PP Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen untuk menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang perbankan dan lessing.

Lanjutnya, ia memaparkan bahwa negara Indonesia telah jelas mengatur mengenai hak hak sebagai konsumen sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2001 Pembinaan dan Pengawasan Perlindungan Konsumen.

“Negara kita jelas telah mengatur mengenai perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam UU No. 8 tahun 1999 dan PP No. 58 Tahun 2001 untuk dijadikan pedoman oleh para perusahaan perbankan maupun pembiayaan (lessing),” Jelas Hendro.

Untuk itu berdasarkan keterangan yang di sampaikan, pihaknya berharap agar pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) segera memberikan sanksi kepada Mandiri Utama Finance (MUF). Agar menjadi ‘warning’ bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan yang lainnya.

“Iya, kami harap agar OJK segera memberikan sanksi yang berat kepada pihak Mandiri Utama Finance (MUF) agar jadi warning bagi perusahaan lain,” Pungkasnya. (B)

Laporan: Julianto/Rian 
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *