Sanksi Tegas Menanti 75 ASN Konut Bermental Malas

Sekda Konut, H. Kasim Pagala. (Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Rakyat Post Online – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diketahui tengah memberlakukan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Tentunya TPP itu diberikan kepada ASN yang disiplin (rajin berkantor) setiap hari kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Kasim Pagala mengatakan, sebanyak 75 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi lingkup Pemerintah Daerah di kenakan Sanksi. Menurutnya seorang  Aparatur Sipil Negara yang disiplin dan berprestasi dalam kinerjanya pasti akan mendapat apresiasi dari pimpinan. Bahkan tak menutup kemungkinan akan diberikan penghargaan besar, namun bagaimana sebaliknya?.

“Ada bentuk apresiasi dari pimpinan terhadap pegawai kita yang rajin berupa dengan pemberian TPP. Jika, ASN Melanggar ketentuan, maka Sanksi diberikan bagi yang lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara,” Ungkap Kasim Pagala. Senin, (24/05/2021).

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“Sanski tegas diberikan bagi pelanggaran disiplin masuk kerja dan ketentuan jam kerja, sebagai mana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 pasal 7 tentang tingkat dan jenis hukuman disiplin,” Tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara belum lama ini telah melayangkan surat panggilan yang dilayangkan kepada masing-masing bersangkutan dengan nomor 800/2.194 perihal pembinaan ASN.

“Proses sanksinya bertahap. Bagi ASN malas, kita beri teguran lisan. Kalau masih malas, kita layangkan surat panggilan dan teguran keras. Kalau masih lalai lagi dan sama sekali tidak berubah, maka kita usulkan pemecatannya sesuai aturan yang berlaku,” Tegasnya.

Pemberian sanksi ringan yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Kemudian sanksi disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat lebih rendah.

ASN yang dimaksud didominasi mantan pejabat Sekretariat Daerah, Bagian Ekonomi, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi, Bagian Keuangan, Bagian Pembangunan, Bagian Kerjasama.

Diketahui, Pemkab Konut optimis dapat mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

“PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,” Pungkasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *