Diduga Cemari Lingkungan, Ampuh Sultra Minta Adili Direktur PT GMS

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Kendari, Rakyat Post Online – Aparat Penegak Hukum (APH) kembali didesak segera mengadili Dirut perusahaan tambang PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang kini beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

PT GMS diduga telah melakukan pencemaran di laut Amesiu, Kecamatan Laonti. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo. Rabu, (02/06/2021).

Lanjut Hendro, pihaknya meminta Gakum KLHK dan Polda Sultra untuk menangkap lalu mengadili Direktur PT Gerbang Multi Sejahtera karena diduga kuat melakukan kejahatan lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.

“Mulai dari lahan masyarakat yang belum di tuntaskan, sampai dengan pencemaran lingkungan di Wilayah Amesiu, Kec. Laonti, Kab. Konawe Selatan, itu menjadi tanggung jawab penuh pimpinan PT. GMS,” Ungkap, Hendro.

Kapal tongkang yang berlabuh di perairan Amesiu, memuat ore nikel diduga milik PT Gerbang Multi Sejahtera terlihat mengalami kendala, kapal tongkang yang bermuatan ribuan MT ore nikel itu nyaris tenggelam. Sedangkan ore nikel yang berada di atas kapal mulai terkikis oleh ombak, sehingga besar kemungkinan akan mencemari sebagian laut di Wilayah Amesiu maupun Wia-Wia.

“Ore Nikel ini sangat berbahaya, selalu mencemari air laut yang menjadi salah satu sumber pencaharian masyarakat disana yaitu sebagai nelayan, ore nikel itu juga bisa merusak biota laut yang ada disekitar wilayah amesiu dan Wia-Wia,” Terangnya.

Olehnya itu, aktivis yang kerap hadir menyoroti persoalan pertambangan itu meminta kepada Aparat Penegak Hukum serta Instansi-instansi terkait baik di pemerintah kabupaten konawe selatan maupun pemerintah provinsi sulawesi tenggara untuk mengusut tuntas dan melakukan proses hukum kepada pimpinan PT Gerbang Multi Sejahtera.

“Hal yang seperti ini tidak bisa dibiarkan, Aparat Penegak Hukum, serta Instansi terkait lainnya harus segera hadir di lokasi pertambangan PT. GMS untuk melakukan penyelidikan serta proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Tegasnya.

Ia mengingatkan, jika hal tersebut dibiarkan berlarut tanpa adanya tindakan dari inetansi terkait dan aparat penegak hukum. Maka, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya konflik horizontal di wilayah tersebut.

“Untuk hindari konflik, mestinya Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan terkait dugaan pencemaran lingkungan PT GMS ini,” Pungkas, Hendro. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *