[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyat Post Online – Kesabaran Wenbi terhadap RL sudah habis. Wenbi yang merupakan warga Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaporkan menantunya ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Akhir Bulan Oktober Tahun 2015 yang lalu, Wenbi kala itu membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga berniat untuk menjual motor bermerek Mio Yamaha berwarna biru.
Kemudian, menceritakan kondisi nya kepada anaknya dan diketahui oleh menantunya yang bernama Rl Alias AC yang merupakan suami dari anak kandungnya.
Usai mendengarkan niat mertuanya yang akan menjual motor, kemudian RL menawarkan kepada mertuanya bahwa ada rekannya yang akan membeli motor tersebut.
Karena dianggap bisa dipercaya, kemudian Wenbi memberikan Unit Motor Tersebut kepada menantunya dengan harapan dapat dijualkan dengan harga kisaran Rp10 juta rupiah.
“Karena mama saya percaya saat itu, karena di anggap disatu sisi dia adalah menantu. Maka motor tersebut datanglah dimuat menggunakan mobil oleh RL,” kata Rahmat anak dari ibu Wenbi. Jum’at, (28/05/2021)
Lekas berapa hari, lanjut rahmat. Ibunya kemudian mempertanyakan bagaimana perkembangan motornya kepada menantunya. “Saat mama saya bertanya bagaimana itu motor mana mi uangnya, alasan RL bahwa Motor tersebut masih di dialer,” paparnya.
Hingga memasuki tahun 2016, Kejelasan Motor tersebut tidak diketahui, kemudian Wenbi menceritakan kepada Rahmat yang bertepatan Rahmat bersama saudaranya sedang berada di luar daerah bekerja.
“Jadi setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan kemudian mama saya menelepon saya bahwa motor tersebut telah di bawah oleh RL tanpa ada kejelasan,” Tambah Rahmat.
Usai mendengarkan keluhan ibunya, Rahmat langsung menelpon RL, Bukannya memberikan keterangan yang jelas, Malah RL Kembali mengancam dan mengata-ngatai Rahmat.
“Jadi saat saya telpon, RL malah mengancam saya dengan bahasa apa katanya juga kalian, biar kalian melapor di kepolisian saya sudah menyogok polisi, dan kalian juga itu orang miskin dan mau baku timbang-timbang uangka,” kata Rahmat saat menirukan bahasa RL di telpon.
Kesal terus menagih namun tak ada itikat baik dari menantunya itu, hingga akhirnya sang mertua menempuh jalur hukum melaporkan sang mantu ke Polres Konsel.
“Jadi pada tanggal 15 Januari 2016 yang lalu, saya bersama ibu saya melaporkan RL di Polres Konsel dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/07/1/2016/SPK dengan delik penipuan yang diterima oleh Briptu Elva Juniar,” Jelasnya.
Rahmat berharap Polres Konsel, segera mengambil tindakan tegas terhadap laporan yang telah yang adukan bersama ibunya, sebab laporan tersebut hingga saat ini belum ada realisasi proses hukum terhadap pelaku.
“Kita berharap Polres Konsel segera mengambil tindakan karena ini sudah memasuki tahun 2021,” harap Rahmat. (**)