Ancaman 5 Tahun Penjara, Hakim PN Kolaka Vonis 20 Hari Wadir PT 722

Zaldy Layata.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Kolaka, Rakyat Post Online – Kasus yang menyeret mantan Wakil Direktur (Wadir) PT. Tujuh Dua Dua (722), Zaldy Layata, hingga ke Meja Hijau atas kasus penggelapan yang dilaporkan ke Polda Sultra oleh Hartati selaku Komisaris Utama (Komut) di perusahaan tersebut, telah sampai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Selasa (27/5/2021).

Lawyer PT 722, M. Yusri, mengaku kecewa terhadap putusan Hakim kepada terdakwa Zaldy Layata yang divonis hanya 20 hari saja, begitupun Jaksa yang menangani perkara tersebut hanya menuntut 2 bulan terhadap kasus penggelapan mantan Wadir PT 722.

“Zaldy Layata dikenakan pasal 374 KUHP penyalahgunaan wewenang (Jabatan) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dituntut oleh Jaksa 2 bulan dan diputus (Vonis) Hakim hanya 20 hari,” ungkap M. Yusri.

Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara terdakwa untuk vonis bebas ditolak Hakim, karena terdakwa mengakui kesalahannya, oleh karena itu sebagai salah satu pertimbangan Hakim untuk meringankan putusan dengan vonis 20 hari.

“Sangat ironis ketika ancaman 5 tahun, tuntutan 2 bulan dan Vonisnya hanya 20 hari. Sementara terdakwa sudah nyata mengakui perbuatannya, sementara perusahaan telah mengalami kerugian sekitar Rp 1 Miliar, kenapa hanya divonis 20 hari?” Tanya Yusri.

Yusri mengaku tidak mengintervensi tuntutan Jaksa dan putusan Hakim, namun sejumlah perkara yang sama dengan ancaman hukuman 5 tahun, divonis hingga 1 tahun 6 bulan.

“Ini kok hanya vonis 20 hari, makanya Jaksanya sedang pikir-pikir terhadap putusan Hakim. Sejauh ini tidak pernah ada ancaman hukuman 5 tahun, kemudian tuntutan hanya 2 bulan dan vonisnya hanya 20 hari. Kan kita bisa bertanya-tanya ada apa?, saya selaku Lawyer PT 722 sangat kecewa,” Kesalnya.

Humas PN Kolaka, sekaligus Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, enggan menemui sejumlah wartawan yang datang ke kantornya untuk melakukan konfirmasi terkait putusan 20 hari pada pasal 374 KUHP yang dijeratkan oleh mantan Wadir PT 722.

Sementara itu, data yang diperoleh dari Website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Putusan PN Kolaka Nomor 19/Pid.B/2021/PN Kka tertanggal 27 Mei 2021 menerangkan Hakim Ketua, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo yang beranggotakan Suhardin Z. Sapaa Br dan Basrin sementara Penuntut Umum atas nama Erva Ningsih, SH dengan Terdakwa Zaldy Layata alias Zaldy.

Berdasarkan Amar Putusan, 1. Menyatakan Terdakwa Zaldy Layata alias Zaldy Bin Rudy Layata tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari;
Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) salinan sesuai aslinya Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) PT Tujuh Dua Dua Internasional tanggal 30 Agustus 2019;

1 (satu) Rekening Koran Bank Mandiri Periode 1/02/20 s/d 29/02/20, Nomor Rekening 162-00-7220072-2 atas nama Soe Liang Mei;

1 (satu) salinan sesuai dengan aslinya Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tujuh Dua Dua Internasional Nomor 50 tanggal 23 Maret 2017;

1 (satu) Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 001/SPKS/02/2020 tanggal 9 Februari 2020;

1 (satu) Time Sheet TB.PSIP.160.3/BG.PSIP300.03 Pelabuhan Muat Jetty DRI-Pomalaa;

1 (satu) Nota Persetujuan Nomor AL.027/04/75/II/UPP.PML-2020 tanggal 18 Februari 2020;

1 (satu) Shipping Instruction Notify Party PT Huady Nickel Alloy Indonesia tanggal 19 Februari 2020;

1 (satu) Certificate Of Draft Aplicant PD Aneka Usaha Kolaka QQ PT Bhakti Sri Utama tanggal 22 Februari 2020;

1 (satu) salinan sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatan PT Tujuh Dua Dua Internasional Nomor 50 tanggal 26 April 2017;

1 (satu) salinan sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatan PT Tujuh Dua Dua Internasional Nomor 05 tanggal 7 Maret 2018;

1 (satu) salinan sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatan PT Tujuh Dua Dua Internasional Nomor 49 tanggal 28 Agustus 2019;

Dikembalikan kepada PT Tujuh Dua Dua Internasional; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Diketahui, penggelapan yang dilakukan oleh Zaldy Layata selaku Wadir PT 722 saat itu, bermula dari perjanjian jual beli Ore yang dibuat oleh terdakwa dengan pihak lain. Dimana Zaldy Layata mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur PT 722, sementara dalam komposisi perusahaan dirinya sebagai Wadir. Atas perbuatannya, Komut PT 722, Hartati melaporkan mantan Wadir PT 722 ke Polda Sultra dengan dugaan kerugian hingga miliaran rupiah. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *