[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita”]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Pemberlakuan persidangan secara virtual di tengah kondisi pandemi Corona virus desease 2019 (Covid-19) sejak Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Mahkama Agung (MA) terkesan terbatas dan hanya diberlakukan untuk sidang kasus pidana.
Menanggapi hali itu, sorotan ini disuarakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Khalid Usman, SH.,MH memaparkan, Sidang Virtual ini hanya untuk kasus pidana saja. Para tahanan pun tetap mendapat haknya mengacu pada azas hukum sebagaimana mestinya seperti berpendapat, menyikapi putusan hakim, dan agenda vonis.
“Namun disisi lainnya mempunyai kelemahan. Pada saat saksi memberikan keterangan untuk bersikap netral secara psikologis pasti buyar, apa yang telah terjadi masih di pertanyakan benar atau tidak, karena posisi dia (saksi) berada di kejaksaan. Kami sebagai lawyer (kuasa hukum) hanya dapat melihat secara virtual saja,” Ungkap Khalid Usman, Selasa, (21/7/2020).
Selain itu, pria yang juga sebagai ketua bidang hukum dan ham lembaga adat tolaki ini juga nenilai, bahwa persidangan yang dilaksanakan secara virtual di pengadilan tidak memuaskan dirinya sebagai lawyer, guna mengkroscek secara komprehenship.
“Selain saksi, kelemahan juga ada di kemaksimalan pertanyaan kepada saksi. Dan beberapa bukti dalam hukum pidana itu tidak dilihat langsung oleh lawyer, baik pemeriksaan bukti maupun dokumen pemeriksaan berkas perkara,” Terangnya.
Salah satu perbedaan kalau kita memeriksa difakta ke persidangan, lanjut Khalid Usman, otomatis tekanan-tekanan atau sifat bohong dari saksi itu bisa teredam dari gerakan tubuhnya, namun karena masih di berlakukannya persidang secara virtual langkah kuta terbatas hanya cukup melihat di depan monitor.
“Pemberlakuan sidang secara virtual, kita sebagai pengacara tidak bisa mendesak saksi untuk menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya melalui pemberlakuan ini,” paparnya.
Diera new normal ini, pria yang juga sebagai ketua bidang hukum OC OCE organisasi Sandiaga Uno meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan pemberlakuan persidangan secara virtual untuk perkara hukum pidana.
“Untuk pandemi ini sudah ada tiga kali saya sebagai lawyer mengikuti persidangan secara virtual. Disinilah kami menilai bahwa tidak efektifnya sidang virtual itu. Okelah waktu itu pandemi kami terima. Idealnya untuk sekarang ini sudah new normal, harusnya di kembalikan pada posisi persidangan dipertemukan langsung, tinggal nanti pengadilan penerapkan aturan protokol kesehatan,” Ungkap, Usman Khalid.
Pihaknya juga menyoroti ketidakhadiran orang tua atau keluarga dari pelaku tindak pidana, pasalnya, tidak mengetahui banyak apa yang sebenarnya telah dilakukan oleh keluarganya atau anaknya dari proses persidangan.
“Kita harapkan juga masyarakat atau orang tua bisa memantau persidangan, supaya nanti fakta persidangan bisa di ketahui dan rasa keadilan itu bisa dirasakan bila diberlakukan secara langsung,” Pungkasnya. (*)