[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Khalid Usman,SH.,MH mengatakan, terkait perusahaan PT.Merbaujaya Indahraya yang tak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari oss diusulkan untuk ditutup.
“Perusahaan-perusahaan yang dinilai membandel dan melanggar ketentuan hukum itu, tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Khalid saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Minggu (7/06/2020).
Pemerintah, Balai Lingkungan Hidup (BLH) dan aparat penegak hukum, menurut dia, harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang benar-benar terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum itu tetap dilakukan proses dan berkas perkaranya diajukan saja ke pengadilan,” kata khalid.
Menurutnya, bila kasus pencemaran lingkungan itu, tidak diberikan sanksi hukum yang tegas, maka para pelangar-pelanggar hukum lainnya akan terus bertambah banyak.
Bahkan, jelasnya, fenomena pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup ini, tidak akan pernah selesai, hal ini juga akan menjadi “beban” dan tanggung jawab para aparat hukum.
Oleh karena itu, setiap perusahaan dan pemiliknya harus diganjar hukuman,sehingga mereka dapat mematuhi ketentuan hukum yang digariskan oleh pemerintah.
“Tidak perlu perusahaan yang melanggar hukum itu, dibiarkan begitu saja, dan banyak kasus perkaranya tidak sampai ke ‘meja hijau’ pengadilan. Ini perlu menjadi perhatian
serius bagi penegak hukum,” ucapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, penegak hukum harus lebih tegas untuk menindak perusahaan yang tidak peduli atau “menyepelekan” pembuatan IPAL tersebut.
Padahal, pembuatan atau pendirian IPAL itu, merupakan persyaratan sebelum mendirikan industri, rumah sakit dan perhotelan.
“Jadi, para pemilik perusahaan, rumah sakit dan industri harus tetap komitmen dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.
Ketika ditanya perusahaan yang tidak memiliki IPAL itu, Khalid mengatakan, dapat dikenakan sanksi pidana dan membayar denda senilai Rp 2,3 miliar.
“Perusaahan yang tidak mau membangun IPAL, tidak perlu lagi ditolerir. Ini jelas telah melecehkan pemerintah dan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tutupnya.(B)
Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul