PT Bumi Nikel Nusantara Dinilai Bermudarat IPMAKA Desak DPRD Konut

Aksi Unjuk Rasa Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia (IPPMAKA) Konawe Utara ke DLH dan DPRD Konut.**

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Dampak negatif atau mudarat kehadiran PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) lebih banyak daripada manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia (IPPMAKA) bertandang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) mendesak segera menghentikan aktivitas perusahaan.

Berdasarkan hasil investigasi IPPMAKA Konut di Desa Pusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara. Bahwa PT BNN dalam aktivitasnya telah melakukan kejahatan yang dimana telah mencemari satu-satunya sumber daya air yang berada di Desa Puwonua. Hal tersebut telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kemudian PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Jenderal lapangan (Jendlap) Muh. Itong Saputra, dalam orasinya mengatakan, PT BNN telah melakukan pelanggaran atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dimana aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut diluar dari areal Kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami mendesak DPRD Kabupaten untuk segera menggelar rapat dengar pendapat dan mengundang seluruh instansi terkait, dalam hal ini pimpinan PT BNN, dan masyarakat, serta pemuda Kecamatan Andowia, atas tercemarnya sarana air bersih tersebut,” Ucap Itong.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rahmatullah saat di jumpai menjelaskan, dari instansinya ada tahapan-tahapan yang harus mereka lakukan.

“Tanggal 16 Desember kemarin kami sudah turun lapangan karena ada laporan, artinya memang selama ini, sebelum Adik – Adik turun aksi kami sudah antisipasi,” terangnya.

Lanjut, ia menambahkan, saat turun pada tanggal 16 Desember 2021 pihak PT BNN mengakui akan bertanggungjawab atas terjadinya kerusakan air bersih yang mereka lakukan.

“Saat kami turun yang kedua kali tanggal 31 Desember dan disitu mereka langsung menyatakan bahwa mereka akan bertanggungjawab atas kerusakan yanga ada disana, mereka akan mensuplai air bersih ke warga,” Jelas Rahmatullah.

Piha DLH Konut mengakomodir tuntutan massa aksi, membuat surat rekomendasi pemberhentian aktivitas sementara waktu kepada PT BNN.

“Berdasarkan surat kami nanti besok tanggal 5 Januari mereka datang, tapi karena teman-teman, adik-adik, masyarakat dari Puwonua, dan Puusuli, sudah datang maka kami langsung aja membuat surat rekomendasi pemberhentian aktivitas sementara,” tutupnya.

Diketahui, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh IPPMAKA, DLH, DPRD Konut, bahwa untuk PT. BNN diberhentikan sementara 14 hari (tgl 4-18) sembari menunggu DLH menguji hasil sampel air untuk menentukan layak, atau tidak layak dalam pencabutan izin lingkungan PT BNN. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *