LSM LPMT Sultra Sayangkan APH Belum Tindaki Aspentu Konut

Penggunaan jalan umum sebagai hauling untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C, di Desa Matandahi dan Poni-poniki, Kecamatan Motui.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPMT SULTRA menyayangkan Aparat Penegak Hukum belum melakukan penindakan terhadap Asosiasi Penambang Batu (Aspentu) Konawe Utara (Konut).

Padahal, LSM LPMT Sultra telah melaporkan Ketua Aspentu Konut, atas dugaan penggunaan jalan umum sebagai hauling untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C, di Desa Matandahi dan Poni-poniki, Kecamatan Motui.

Pantauan awak media, Aspentu hingga saat ini sabtu (26/2/2022), masih terus menggunakan jalan umum sebagai haulingnya, demi kelancaran usahanya, meski sudah ada laporan yang sementara dalam proses di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM LPMT Sultra, Jubarudin, kepada awak media mengungkapkan harapannya kepada Polda Sultra agar segera mengusut tuntas permasalahan oleh Aspentu.

Hal tersebut, lantaran Aspentu telah melanggar berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Hal ini berdasarkan bukti-bukti dokumentasi yang diambil di lapangan.

“Permasalahan ini harus sesegera mungkin ditindaki dan diselesaikan oleh pihak APH sebagai bentuk penegakan supremasi di Sultra,” tutup Jubarudin. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *