[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) Ikbar, S.H, bersama Wakil Bupati (Wabup) Konut, H. Abu Haera, S.Sos., M.Si dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meninjau langsung beberapa titik lokasi longsor di Kecamatan Lasolo. Kamis, (13/01/2022).
Bencana longsor terjadi akibat curah hujan
dan aktifitas perusahaan penambangan galian c yang dilakukan PT Artha Gunung Batu (AGB) dan PT Teratai, sehingga mengalami pendangkalan sungai dan mencemari lingkungan masyarakat yang mengakibatkan dampak kerugian masyarakat.
PT Artha Gunung Batu (AGB) dan PT Teratai adalah dua perusahaan yang melakukan aktifitas di daerah tersebut tepatnya Desa Andeo, Kecamatan Lasolo. Olehnya itu Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Konawe Utara bertindak cepat dan tegas dengan memberikan surat pernyataan yang harus dipenuhi oleh kedua perusahaan.
Untuk mengantisipasi kembali terjadinya longsor, Ikbar melayangkan sikap pernyataan kepada PT AGB agar sanggup membangun jembatan penghubung antara WIUP dan jalan umum melalui sungai Andeo, desain jembatan harus dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Utara, dalam jangka satu minggu terhitung hingga 20 januari 2022.
“Akibat adanya longsor ini, perusahaan harus bertanggungjawab. Pembangunan jembatan harus sudah dimulai. Untuk sementara waktu masih dapat menggunakan jembatan yang ada, dan apabila tidak melaksanakan atau menyanggupi isi pernyataan ini, maka aktifitas perusahan akan ditutup,” Tegas Ikbar.
Menurutnya, labilnya tanah di area tersebut akibat aktivitas tambang yang ada di bawah tebingan. Menjadi area rawan longsor, tidak menutup kemungkinan akan terjadi longsor susulan bila tidak segera diantisipasi secepat mungkin.
“Kalau PT Teratai, harus membangun draenase sesuai dengan kondisi lapangan dengan berkoordinasi dengan Dinas PU Konawe Utara dan sanggup menyelesaikan ganti rugi kepada pemilik lahan baik tanah, tanaman maupun bangunan yang ada di atasnya,” Jelasnya.
Deadline yang diberikan kepada kedua Perusahaan mewajibkan seminggu untuk menyelesaikan persoalan, segera layangkan ganti rugi kepada warga terdampak dan memperbaiki fasilitas umum yang telah rusak seperti jalan dan fasilitas lainnya. (**)