[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com –
Beberapa pekan lalu beredar kabar terkait dugaan penyalahgunaan anggaran oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dimana anggaran penanganan Covid 19 dipakai untuk keperluan pengerjaan Pagar dan Guest House salah satu instansi di Sultra.
Menanggapi hal, tersebut Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo angkat bicara.
Hendro menyampaikan, bahwa sangat tidak dibenarkan jika anggaran yang di peruntukkan untuk penanganan Covid 19 kemudian digunakan untuk pengerjaan bangunan, apa lagi itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan penanganan Covid 19.
“Sudah tidak benar itu, kalau anggaran Covid 19 kemudian di gunakan untuk pengerjaan bangunan apalagi yang tidak ada hubungannya dengan penanganan Covid 19 itu sendiri,” katanya, Rabu, (17/6/2020).
Lanjutnya, dia menambahkan apa yang di lakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan memakai anggaran penanganan Covid 19 untuk pengerjaan Pagar dan Guest House salah satu instansi di Sultra, itu diduga sebagai penyalah gunaan anggaran yang di nilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Apa yang di lakukan pemprov ini, wajib diduga sebagai penyalahgunaan anggaran, sebab memang tidak sesuai dengan peruntukannya. Masa iya anggaran penanganan Covid 19 dipakai untuk kerja pagar dan guest house, jelas tidak benar lah,” tegas Egis (sapaan akrabnya red).
Pihaknya juga mengingatkan tentang pesan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, (Jokowi) agar hati-hati dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19. Penggunaan uang harus tepat dan akuntabel.
Maka seharusnya penggunaan anggaran penanganan Covid 19 tersebut harus dikelola dengan baik, dan tepat sasaran serta output dan outcomenya harus maksimal bagi kehidupan seluruh masyarakat sultra khususnya.
“Pak Jokowi sudah ingatkan, bahwa hati-hati mengelola anggaran penanganan Covid 19, penggunaannya harus tepat dan akuntabel. Maka mestinya anggaran itu dikelola dengan baik dan tepat sasaran, sehingga berguna bagi masyarakat Sultra khususnya,” bebernya.
Untuk itu berdasarkan penjelasan yang sudah dikemukakan, pihaknya meminta kepada seluruh penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalah gunaan anggaran Covid 19 yang dilakukan oleh pemprov Sultra.
“Berdasarkan penjelasan kami diatas, kami meminta kepada instansi penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran Covid 19 yang diduga dilakukan oleh pemprov Sultra,” tutupnya.
Sampai berita ini terbit, awak media belum dapat terhubung ke pihak pemprov sultra, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang di nilai oleh lembaga Ampuh Sultra. (*TIM)