Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Konawe Utara. Kali ini, seorang pria berinisial R (30) berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan permukiman warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sebanyak 56 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 12,81 gram. Jumlah tersebut diduga kuat siap diedarkan kepada masyarakat.
Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, puluhan tabung PCR tube dan potongan pipet, sebilah besi yang telah ditajamkan, serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Konawe Utara,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, bahkan telah menyasar lingkungan permukiman warga. Diperlukan sinergi antara aparat dan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Laporan : Syaifuddin
