Polres Konut Bongkar Peredaran Sabu 140 Gram di Lasolo, Satu Pelaku Diamankan

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam skala besar di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (44) diamankan dalam operasi yang dilakukan di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui call center Polri 110 yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Hasdinar, S.H., segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan barang bukti sebanyak 108 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 140,72 gram. Jumlah tersebut diduga kuat siap diedarkan dan berpotensi merusak banyak generasi muda.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang mengindikasikan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika, di antaranya tiga unit timbangan digital, satu alat pres, puluhan tabung PCR tube dan pipet, alat hisap (bong), plastik kosong dalam jumlah besar, uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

Kapolres Konawe Utara melalui keterangan resminya menyebutkan bahwa tersangka diduga kuat terlibat aktif dalam penguasaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Modus yang digunakan mengarah pada pola distribusi yang terorganisir.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Selain proses penyidikan, langkah lanjutan yang dilakukan meliputi pemeriksaan urine dan darah tersangka, uji laboratorium barang bukti di Labfor Makassar, serta gelar perkara lanjutan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkoba.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Konawe Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Bumi Oheo.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *