Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Mandek di Kejari Kolaka

Ilustrasi.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Kolaka, Rakyatpostonline.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Kolaka, kini bakal mengadukan dugaan korupsi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kolaka, Tahun Anggaran 2020 di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Upaya tersebut, guna untuk menindaklanjuti laporan yang diduga mandek di kejaksaan negeri (Kejari) Kolaka dalam menangani perkara yang dinilai lambat dan kurang koperatif dalam menangani kasus tersebut.

Al-Haq Anaba, Ketua Umum DPD Pemuda Lira Kolaka saat ditemui di kediamanya membeberkan bahwa Besar dugaan kasus tersebut mangkal karena diduga melibatkan orang nomor 3 di Kolaka maupun Kadis sehingga lambat dalam menangani perkara tersebut.

“Jangan biarkan kami berpikiran negatif bahwa adanya tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum di kabupaten kolaka, meskipun kemudian dalam LHP kami mencatut nama Sekda Kolaka, Kepala Dinas BPBD Kolaka, dan Bendahara sekretariat gugus tugas Covid 19 kabupaten Kolaka, hal tersebut tidak ada alasan untuk menangani perkara tersebut untuk di selidiki lebih serius,” terangnya, Rabu, (16/02/2022).

Sehingga Atas Dasar Tersebut, Karena Mosi tidak percaya kepada Kejari Kolaka, pihaknya secara kelembagaan bakal melanjutkan aduan tersebut di Ditreskrimsus Polda Sultra perihal dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami secara kelembagaan akan mengadukan ke Ditreskrimsus Polda Sultra bahkan Kejati Sultra, Supaya Pemerintah tidak mempermainkan anggaran yang di peruntukan untuk masyarakat dan hal tersebut juga sudah jelas tertuang dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” Bebernya.

Sebelumnya, Pihaknya telah melakukan aksi demonstrasi dan mengadukan di kantor Kejari Kolaka pada hari Jumat, 3 Desember 2021 dan berdasarkan hasil investigasi dari Pemuda Lira Kolaka di duga terdapat selisih Anggaran kurang lebih 17 Miliar Rupiah negara mengalami kerugian.

Sampai berita ini tayang, awak media sudah melakukan upaya untuk meminta klarifikasi kepada pihak Kejari Kolaka, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *