PT Universal Pasific Energy Resmi Dilaporkan Ke Mabes Polri dan Kejagung RI

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

Jakarta, Rakyatpostonline.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya melaporkan dugaan penambangan ilegal (ilegal mining) serta penggunaan tersus tanpa izin oleh PT Universal Pasific Energy (UPE) di wilayah Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Laporan pengaduan tersebut berdasarkan register nomor : 33/B/AMPUH/IV/2022 dengan tujuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Bareskrim Polri dan register nomor : 34/B/AMPUH/IV/2022 dengan tujuan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo yang di konfirmasi oleh pihak media ini membenarkan, bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi berkaitan dengan dugaan ilegal mining serta penggunaan tersus tanpa izin oleh PT. Universal Pasific Energy (UPE) di wilayah Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

“Iya benar, laporannya sudah diterima langsung oleh pihak Mabes Polri dan juga pihak Kejaksaan Agung RI hari ini tanggal 18 April 2022”. Katanya saa di konfirmasi melalui sambungan whatsapp miliknya pada, Senin (18/04/2022).

Hendro menambahkan, bahwa langkah tersebut merupakan langkah pasti yang akan selalu ditempuh oleh pihaknya dalam mengawal pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Bumi Anoa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jadi kami melihat, perusahaan ini (PT. UPE) tidak menghargai aturan atau pedoman yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh negara, berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia. Oleh sebab itu kami berinisiatif melakukan pelaporan agar PT. UPE segera ditindak,” Jelasnya.

Ditanya tentang harapannya pasca melakukan pelaporan, Aktivis nasional asal Konawe Utara itu mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mabes Polri dan Kejagung RI untuk melakukan rangkaian pembersihan hukum atas adanya dugaan ilegal mining dan pengunaan tersus tanpa izin oleh PT. Universal Pasific Energy.

“Tugas kami hanya sebatas melaporkan, dengan memberikan seluruh dokumen-dokumen pendukung lainnya berkaitan dengan adanya kegiatan penambangan, pengapalan dan penjualan nikel oleh PT. UPE. Untuk selebihnya kami serahkan kepada Mabes Polri dan Kejagung RI,” Tambahnya.

PIhaknya menegaskan, meskipun telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Mabes Polri dan Kejagung RI. Namun tidak berarti pihaknya akan melepas kasus tersebut begitu saja. Pihaknya meyakinkan akan terus mengawal dan mengawasi penuntasan kasus dugaan ilegal mining serta penggunaan tersus tanpa izin oleh PT. UPE tersebut.

“Benar bahwa kami serahkan kepada pihak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan, namun tidak berarti kami akan lepas tangan. Kami akan kawal, sehingga jika nantinya kasus tersebut tidak ada perkembangan maka kami akan lakukan upaya pressure, seterusnya begitu sampai ada kepastian hukum”. Tutupnya

Di tempat terpisah, Koordinator Bidang Advokasi Ampuh Sultra, Habrianto, saat di konfirmasi melalui sambungan telephone, menyampaikan bahwa aduan tersebut merupakan sala satu upaya dalam memutus mata rantai kerugian negara yang dilakukan oleh para mafia tambang yang tidak bertanggungjawab serta tidak mengindahkan kaidah kaidah pertambangan

“Upaya yang kami lakukan hari ini adalah untuk menyelamatkan kerugian negara, pasalnya dalam melakukan aktivitas perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi maupun dokumen penunjang lainnya untuk melakukan kegiatan penambangan. Sehingga kuat dugaan kami, akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh PT. UPE telah merugikan negara hingga puluhan miliyar,” Ucapnya.

Sehingga, Habri sapaan akrabnya (red) berharap, agar Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti terkait aduan yang ia lakukan, dalam hal ini menindak tegas Pimpinan PT. UPE serta pihak pihak terkait, yang diduga terlibat memback up aktivitas perusahaan tersebut.

“Besar harapan, aduan kami bisa secepatnya ditindaklanjuti dan diproses, agar bisa memberikan contoh terhadap para mafia mafia tambang yang masih melakukan kegiatan tanpa izin,” Pintahnya.

Sementara itu, pihak Mabes Polri melalui Kasubbag Yanduan sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Ampuh Sultra, karena dianggap telah membantu kinerja dari Aparat penegak hukum dalam memberikan informasi.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Ampuh Sultra, karena telah membantu kinerja kami dalam memberikan informasi, secepatnya kami akan segera tindanjuti serta proses aduan ini” Ucap Agus Priyanto (Kasubbag Yanduan) saat menerima laporan dari Ampuh Sultra. (*Red/RP)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *