[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Lembaga Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) dan Gerakan Aktivis Merdeka Sulawesi Tenggara (GAM Sultra), menyoroti aktivitas pertambangan di perairan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari kejadian ini, sorotan tertuju kepada Kepala Syahbandar UPP Kelas III Molawe yang diduga melindungi dan melakukan pembiaran, terhadap penambangan yang menyebabkan terjadinya degradasi atau kerusakan lingkungan.
Fauzan Dermawan selaku Ketua Umum Corak Sultra, mengungkapkan bahwa Kabupaten Konut yang hari ini menjadi titik sentrum pertambangan di Sultra, tengah mengalami masa transisi terkait pencemaran lingkungan besar besaran khususnya di Kecamatan Molawe.
“Kami menilai bahwa kepala Syahbandar UPP Kelas III Molawe gagal dalam melakukan pengawasan dan pembenahan lingkungan, dalam hal ini pencemaran lingkungan di laut sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 pada poin 13,” ucapnya pada Jum’at (25/2/2022).
Pihak Corak Sultra kata Fauzan, mendesak kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe untuk bertangung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan pesisir Konut, karena dinilai melindungi serta melakukan pembiaran terhadap para investor yang melakukan aktivitas di wilayah kerjanya.
Selain itu, Fauzan juga menduga bahwa kepala syahbandar UPP kelas III Molawe, terlibat dalam kasus pengeluaran barang bukti (bb) hasil sitaan oleh Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi dari Corak Sultra dan GAM Sultra, banyak barang bukti yang sudah hilang dan tidak ada di lokasi.
“Kami juga duga kuat kepala syahbandar memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beralamat pada tongkang yang mengangkut Ore Nickel yang disita Mabes Polri pada kasus perseteruan antara PT. Antam dan 11 IUP,” bebernya.
Hal senada diungkapan oleh Habrianto selaku Ketua Umum GAM-Sultra. Ia menduga pencemaran lingkungan yang terjadi di Kecamatan Molawe, akibat adanya konspirasi antara kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe dan perusahaan yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
“Pencemaran terjadi akibat tidak adanya tindakan yang kongkrit dari kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe untuk menindak tegas perusahaan perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan tersebut,” ungkapnya.
Habri sapaan akrabnya, berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk tidak tutup mata terkait kasus kejahatan lingkungan tersebut, serta memeriksa kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe dinilai melakukan upaya melawan hukum dan tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat undang undang.
Dalam menegakkan supremasi hukum kata Habri, Corak Sultra dan GAM Sultra bakal segera melayangkan laporan resmi ke Tipidter Mabes Polri agar segera dilakukan pemeriksaan kepada Syahbandar UPP Kelas III Molawe.
“Kami juga mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera mencopot Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe,” tutup Habri. (**)