Tepis Tudingan Konspirasi, Kepala Syahbandar Molawe: Itu Fitnah dan Tak Mendasar

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Setelah disorot oleh Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara (Komando Sultra) terkait pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera merupakan kegiatan yang telah dilegitimasi oleh pihak syahbandar molawe secara institusi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Molawe, H. Andi Abbas memberikan klarifikasinya, terkait adanya tudingan dugaan konspirasi dengan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) usai sebelumnya dipublikasi Rakyatpostonline.com, “Ada Konspirasi? Kepala Syahbandar Molawe Bakal di Adukan ke Dirjen”.

Pihaknya menerangkan bahwa tudingan yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar, sehingga dicap diduga melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan aturan turunan Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS terkait kepemilikan Jetty PT. DMS.

“Itu fitnah dan tak mendasar, adanya konspirasi kepala syahbandar molawe. Sebab, PT. DMS sendiri dari aspek kepemilikannya legal. Terkait izin operasional Jetty telah dimilikinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tepis, H. Andi Abbas. Senin, (30/11/2020).

Selain itu, H. Andi Abbas membeberkan, semua dokumen yang terkait dengan PT. DMS, bukan otoritas Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Syahbandar Kelas III Molawe, namun UPP Kelas lll Langara yang berkewenangan.

“Disoal masalah jetty PT. DMS, secara hukum sudah tidak ada masalah saat ini karena telah mengantongi Izin Operasional,” tegasnya.

Mekanisme proses pengajuan, lanjut H. Andi Abbas, penerbitan Izin Operasional (IO) dicap inprosedural dengan cara diduga memalsukan data tekhnis, ia menerangkan tahapan pengurusan Jetty itu tidak dimulai dari Syahbandar, akan tetapi memulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) konawe utara dan semua mempunyai jenjang prosedural.

“Historical proses pengurusan Izin Operasional PT. DMS tersebut diawali pada tahun 2018 dengan berita acara peninjauan lokasi tanggal 22 Juli 2018 oleh tim UPP Kelas lll Langara, namun izin operasionalnya diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2020. Nah, sedangkan kami bertugas pada tanggal 09 Januari 2019 di UPP Kelas lll Molawe,” Jelasnya.

Menurutnya, apa yang telah diutaran Arbawan selaku Presidium Komando Sultra, merupakan bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara, baik itu pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua orang mempunyai kesamaan hak di depan hukum, jadi tidak ada orang yang kebal hukum, termaksud saya. Namun harus punya bukti dan dasar hukum yang kuat agar tidak menjadi fitnah yang dapat berdampak hukum,” Pungkasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *