PT SBP Diduga Lakukan Penjualan Dokumen, KPM Konut Desak DPRD Sultra Gelar RDP

KPM Konut saat audiensi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin, (13/7/2020). (Jul/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa (KPM) Konawe Utara (Konut) menggelar audiensi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Audiensi ini diterima langsung Komisi III DPRD Sultra, Senin, (13/7/2020).

Sehubungan dengan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, yang dilakukan oleh PT Sumber Bumi Putra (SBP) telah berhenti aktivitas, namun terindikasi melakukan penjualan dokumen ke perusahaan lain, demi kepentingan pribadi dan telah ikut serta dalam melakukan penjualan ore nickel illegal.

Koordinator lapangan KPM Konut, Oschar Sumardin mengatakan, PT Sumber Bumi Putra (SBP) diduga telah melakukan penjualan dokumen guna kepentingan pengiriman dan penjualan ore nickel perusahaan lain. Dugaan ini muncul melihat dari pada aktivitas PT SBP yang telah terhenti, namun dokumen PT SBP masih digunakan dalam pengiriman ore nickel.

“Kuat dugaan jika ore nickel yang di kirim adalah ore milik perusahaan lain, hanya menggunakan Dokumen PT SBP. Berdasarkan hasil penelusuran kami ternyata ada kerja sama masif antara Syahbandar UPP Kelas III Molawe dengan pihak Investor,” Cetus Oschar Sumardin.

Praktek tersebut merupakan perbuatan inkonstitusional, Lanjut Oschar, sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan, adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Lapangan II, Budianto, bahwa PT SBP diduga mendapat keuntungan dari penjualan Dokumen sebesar 3 Dolar per Metrik Ton.

“Untuk itu kami secara kelembagaan mendesak Dinas ESDM Sultra bertanggung jawab atas dugaan penerbitan Izin Verifikasi dalam pengiriman dan penjualan ore Nickel perusahaan lain menggunakan dokumen PT SBP,” Papar Budianto.

Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk segera agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh instansi terkait, diantaranya pimpinan PT SBP, Dinas ESDM Sultra dan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Molawe.

“Selain itu, kami dari KPM Konut mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan Pimpinan PT SBP dan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Molawe, atas dugaan keterlibatan dan pembiaran pengiriman ore nickel perusahaan lain menggunakan dokumen PT SBP, dalam hal ini penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” Pungkasnya. (*)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *