Aparat Penegak Hukum Tumpul Tindaki PT Sumber Bumi Putra

PT Sumber Bumi Putra (SBP) selaku badan Persero terbatas juga pemilik IUP asyik menambang di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Maraknya aktivitas pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhir-akhir ini tidak terlepas dengan kebutuhan teknologi informasi dan bahan bakar kendaraan modern serta bahan dasar lainnya.

Terlepas dari kebutuhan sekunder juga tersier, berbicara soal pertambangan nikel pada wilayah Bumi Anoa, terdapat beberapa daerah yang memiliki lokasi strategis dan sumber daya alam (SDA) melimpah.

Salah satu wilayah dengan SDA melimpah tersebut, diantaranya wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang dicaplok sebagai daerah dengan cadangan serta penghasilan produksi ore nikel terbesar di Indonesia.

Namun di balik kelebihan tersebut, banyak hal yang tidak diketahui oleh publik yakni persoalan kedudukan hukum perusahaan, juga mengenai dampak lingkungan yang berkepanjangan sudah terjadi.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Molawe, PT Sumber Bumi Putra (SBP) selaku badan Persero terbatas juga pemilik IUP di wilayah tersebut sampai saat ini asyik menambang di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Meskipun memiliki kelegalan berupa IPPKH sebagai syarat penambangan di kawasan hutan, tetapi lokasi penambangan serta lokasi IPPKH itu letaknya berbeda.

Sudah berpuluh-puluh tongkang PT SBP mengeluarkan ore nikel dari wilayah yang sama sekali tidak memiliki izin, namun kemasifan aktivitas pertambangan masih saja terus terjadi.

Terhadap kondisi ini, peran aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, hingga pihak LHK tidak begitu keras dan diduga ada pembiaran.

Menurut Andi selaku Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra), eksistensi dari APH tidak begitu keras menyikapi bahkan nihil penindakan.

Andi yang juga putra daerah Konut ini mengungkapkan, tepatnya sebulan lebih lalu, pihaknya bertandang ke Polda Sultra, Pos Gakkum LHK Sultra, bahkan ke Syahbandar Molawe, menjelaskan keterangan asal barang ore nikel milik PT SBP.

Pihaknya juga memberikan bukti yang kuat namun mandek tak ada tanggapan serius. Padahal jika hal ini terus dibiarkan, dampak lingkungan mengenai bentang alam yang akan berubah dan daerah resapan air hujan akan berkurang. Ini pastinya dapat menimbulkan bencana alam.

Sampai saat ini PT SBP masih asyik dan masif melakukan aktivitas pertambangan bahkan penjualan ore nikel. Puluhan hektar hutan menjadi santapan enak oleh pihak PT SBP. Hal ini juga dapat menimbulkan kerugian negara secara material.

“Hal ini kami masih tetap pantau, hingga bisa sampai penindakan secara keseluruhan terjadi dan PT SBP diberikan sanksi paling terberat yaitu pencabutan izin,” tutupnya.


Laporan: Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *