PT. Sumber Bumi Putra Diduga Menambang Tanpa Kantongi IPPKH

DPW LIRA Sultra, Karmin menerangkan keberadaan aktivitas pertambangan PT. Sumber Bumi Putra (SBP) diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Sumber Bumi Putra (SBP).

Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan ore nikel di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua DPW LIRA Sultra, Karmin saat ditemui di Warkop Aman, Kota Kendari, Selasa (1/12/2020) menjelaskan bahwa IPPKH merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitasnya.

Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menerangkan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan.

“Jadi sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya tidak ada kegiatan pertambangan,” tegas Karmin.

Terkait dugaan tersebut, DPW LIRA Sultra mendesak pihak Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas ESDM Provinsi Sultra untuk turun langsung melakukan investigasi ke lokasi penambangan yang dikelola PT. SBP.

“Apabila pihak terkait tidak melakukan investigasi, berarti kuat dugaan ada konspirasi atau pura-pura tutup mata. Kemudian jika ini tidak diindahkan juga oleh dinas terkait, kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tutup Karmin. (*TIM)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *