Kepemilikan IPPKH Hingga Peningkatan Izin PT Maesa Optimalah Mineral Dipertanyakan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) menuai sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra). Bukan tanpa alasan, sorotan tersebut dikarenakan beberapa hal yakni wilayah IUP PT. MOM seluruhnya berada diatas kawasan Hutan Lindung (HL).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo melalui siaran pers, Rabu (27/4/22) pada tahapan kegiatan Eksplorasi PT MOM diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan beberapa persoalan lainnya.

“Jadi berdasarkan data yang ada, lokasi PT. MOM ini berada full diatas kawasan Hutan Lindung (HL) sehingga wajib mengantongi IPPKH saat melakukan kegiatan Eksplorasi di wilayah tersebut,” Ucap Hendro.

Terlebih, PT. MOM telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP). Tentunya kata Hendro, IUP OP tersebut merupakan peningkatan dari IUP Eksplorasi.
Sehingga pria yang akrab dengan sapaan Don HN itu mempertanyakan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. MOM pada tahapan kegiatan Eksplorasi di dalam areal Kawasan Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Konawe Utara.

“Sederhananya begini, saat ini PT. MOM sudah mengantongi IUP OP tentunya merupakan peningkatan dari IUP Eksplorasi. Nah, pertanyaannya pada tahapan Eksplorasi ada nda IPPKH PT. MOM ini, karena lokasinya semua kawasan Hutan Lindung,” Pungkasnya.

Hendro lalu menyebutkan, bahwa berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOM), Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) berlokasi diwilayah Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara dengan luas wilayah 1.056,38 Hekto are (Ha).

Lanjutnya, bahwa seluruh wilayah IUP PT. MOM berada diatas areal kawasan Hutan Lindung (HL). Yang secara otomatis untuk melakukan kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi wajib mengantongi Izin dari Menteri dalam hal ini Menteri.

Putra Daerah Konawe Utara itu kembali menegaskan, bahwa PT. MOM telah mengantongi IUP OP sebagai peningkatan dari IUP Eksplorasi. Sehingga dengan begitu, maka PT. MOM wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) saat melakukan kegiatan Eksplorasi tambang.

“Mereka (PT. MOM) sudah kantongi IUP OP artinya sudah melakukan kegiatan Eksplorasi. Nah, persoalannya adalah saat melakukan kegiatan Eksplorasi apakah PT. MOM ini sudah mengantongi IPPKH. Sebab seperti yang kami jelaskan diatas bahwa seluruh wilayah PT. MOM berada diatas kawasan Hutan Lindung,” Terang aktivis nasional dengan julukan Don HN itu.

Menurut Hendro, tidak ada alasan bagi pihak PT. MOM untuk tidak mengantongi IPPKH saat melakukan kegiatan Eksplorasi didalam kawasan Hutan Lindung (HL) yang berada didalam wilayah IUP-Nya. Sebab penunjukan kawasan hutan diwilayah tersebut dilakukan sejak tahun 2011 dengan No. SK Penunjukan : 465/Menhut-II/2011.

“IUP PT. MOM pertama kali diterbitkan oleh Gubernur pada tahun 2014 lalu, sedangkan penunjukan kawasan hutan diwilayah PT. MOM saat ini dilakukan pada tahun 2011 lalu. Sehingga jelas bahwa PT. MOM tentu mengetahui bahwa untuk melakukan kegiatan Eksplorasi mereka harus mengantongi IPPKH terlebih dulu,” Jelasnya.

Dengan demikian, jika terbukti bahwa PT. MOM telah melakukan kegiatan Eksplorasi didalam kawasan Hutan Lindung tanpa izin sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan (P3H).

Maka, selain melanggar UU Kehutanan, peningkatan IUP PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) dari IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi juga wajib untuk dipertanyakan.
Kemudian persoalan lainnya, kata Hendro, bahwa informasi dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI).

Lokasi Tambang PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) berada di Kecamatan Molawe. Akan tetapi jika ditelusuri justru lokasi PT. MOM berada di wilayah Morombo, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.

“Ini harus di perjelas dimana lokasi yang sebenarnya, apakah di Kecamatan Molawe atau di Kecamatan Lasolo. Ini juga bisa menjadi informasi penting untuk kelengkapan dokumen-dokumen lain PT. MOM,” Tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Benny Raharjo saat di konfirmasi mengaku heran dengan adanya IUP diatas kawasan yang seluruhnya adalah Hutan Lindung (HL).

“Kenapa bisa ada iup di HL ya” Ujarnya
Selain itu, pihak Dinas Kehutanan lainnya, Pak Derry mengatakan, bahwa pihaknya tidak menemukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas nama PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) baik IPPKH Eksplorasi maupun IPPKH Operasi Produksi.

“Ngga ada mas, ini juga kami udah cek berdasarkan data dari pusat ngga ada IPPKH atas nama PT. MOM,” Ucapnya. (*Red/RP)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *