Diduga Menambang Tanpa IPPKH, Ampuh Sultra: PT. SBP Kebal Hukum atau Pembiaran?

Hendro Nilopo, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.9″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo, mempertanyakan kegiatan Pertambangan PT. Sumber Bumi Putera (SBP) di dalam Kawasan Hutan yang diduganya tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“PT. SBP ini kok bisa leluasa melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa ada tindakan dari instansi yang berberwenang?,” Ucap Hendro Nilopo.

Don HN (Sapaan akrabnya red) mengatakan Ketakutan mereka adalah jangan sampai perusahaan PT. SBP terkesan ‘kebal akan hukum’ maka semua aturan yang telah di tetapkan oleh negara bisa saja di langgar, Padahal negara telah mengatur pokok-pokok mengenai pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

“Didalam Pasal 134 ayat (2) UU No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah dijelaskan bahwa, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ucap Don HN melalui media whatsapp. Kamis, (2/04/2020). Pukul 19.30 WITA.

Lanjut Don HN, dalam mengemukakan dasar hukumnya, sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan) ‘Bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan’.

Pasalnya, belum lama ini Pihak Dishut Provinsi Sultra bersama Pihak Kepolisian turun ke Blok Morombo dan mengamankan beberapa perusahaan yang diduga menambang didalam kawasan hutan tanpa IPPKH.

“Belum lama ini saya lihat di media online Pihak Dishut Sultra bersama Pihak Kepolisian Polda Sultra turun ke Blok Morombo kemudian mengamankan beberapa perusahaan yang di duga menambang didalam kawasan hutan tanpa IPPKH”. Beber Don HN.

Kemudian, Don HN merasa heran karena tidak berjalanya proses hukum sesuai dengan prosedur serta menilai bahwa proses penindakanya ‘Tebang Pilih’.

“Yang jauh saja terdeteksi masa yang dekat tidak, ini kan aneh. Kami tidak ingin melihat penindakan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH itu tebang pilih, semua harus di proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Ucap Don HN.

Pungkasnya, Dirut Ampuh Sultra menghimbau kepada instansi terkait untuk menerapkan asas semua sama di mata hukum untuk tidak tebang pilih dalam penindakanya.

“Harapan kami, agar Instansi-instansi terkait ini dalam melakukan penindakan jangan tebang pilih, semua harus disikat rata tanpa terkecuali. Kami tidak mau nantinya terlahir pemikiran skeptis terhadap pihak Dishut maupun Instansi terkait lainnya.” Ucapnya.

Don HN Memberikan masukan kepada instansi terkait, “Untuk itu berdasarkan uraian diatas maka kami meminta kepada Instansi-instansi terkait terkhusus Dinas Kehutanan Kab. Konut dan Dinas Kehutanan Sultra untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar turun ke lokasi PT. Sumber Bumi Putera (SBP) di Blok Mandiodo Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara dan melakukan penindakan,”. Tutupnya.

Sampai hari ini, awak media ini belum sempat meminta tanggapan kepada pihak instansi terkait dan perusahaan yang dimaksud. (*)

Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *