KLHK RI Sita Tiga Unit Ekskavator di Blok Mandiodo

Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menyita tiga unit Ekskavator di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sabtu (23/10/2021).

Penyitaan ini akibat adanya dugaan penambangan ilegal di lokasi IUP PT Antam. Pantauan awak media, salah satu ekskavator merek JCB yang telah diamankan, terparkir di Kantor Site Antam Tapunggaya.

Selain itu, di beberapa titik lokasi telah dipasang tanda KLHK RI, bertuliskan area dalam pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan, dibidang lingkungan hidup, kehutanan dan undang-undang cipta kerja.

Sebelumnya, pihak Gakkum KLHK selama sepekan berada di wilayah lokasi IUP PT Antam melakukan pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan.

Tim KLHK juga melakukan pengecekan di wilayah 11 IUP selama seminggu, lalu ditemukan ada salah satu perusahaan masih melakukan aktivitas diareal terlarang yang telah dimenangkan PT Antam atas 11 IUP tumpang tindih.

Kepala KPHP Laiwoi Utara, Yusuf Baso, saat dikonfirmasi via telepon belum bisa memberikan komentar terkait turunnya Gakkum KLHK di Blok Mandiodo.

“Mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan soal itu, kami dari KPHP Laiwoi Utara Konut hanya sebatas mendampingi tim Gakkum,” ujarnya.

Meski demikian ia menerangkan, tiga unit Ekskavator itu diamankan dan akan dibawa menuju Kendari, dengan pengawalan dari satuan Brimob Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *