Amankan Ternak Warga, Satpol PP Konut: Tidak Seutuhnya Kami Disalahkan

Satpol PP Konut menjaring hewan ternak warga yang kedapatan berkeliaran di ibu kota kabupaten konawe utara. (*Rul/Red).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menertibkan ternak yang berkeliaran disejumlah titik ibu kota Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, dimulai pada Kamis 20 Januari 2022.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Konawe Utara, Syahbuddin, S.Sos, melalui Sekretaris, Hartono, S.Pd, mengatakan, operasi itu dilakukan lantaran keberadaan ternak tersebut telah meresahkan ketertiban lalu lintas dan mengganggu tanaman milik warga setempat. Dalam operasi, sedikitnya 15 ekor Kambing diamankan di wilayah kompleks perkatoran ibu kota konut.

“Operasi ini kami gelar atas pengaduan masyarakat yang resah dengan hewan ternak, dan menjawab respon serta keluhan leading sektor terkait. Insha Allah, operasi ini terus berkesinambungan, dan memberikan efek jerah kepada pemilik hewan ternak yang membandel,” ujar Hartono, S.Pd kepada awak Rakyat Post.

Ia menjelaskan, sesuai pertauran daerah (perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang ketentuan pemeliharaan ternak besar dan kecil, maka semua hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa digembalakan, maka dianggap liar dan dapat ditangkal oleh petugas terkait.

Menurut Hartono, keberadaan dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) satpol pp konut menunggu jalur koordinasi dan kolaborasi dari dinas tanaman pangan dan peternakan konut. Kami sebagai pelengkap dan eksekusi mobilisasi lapangan penegakkan perda. Adapun arahan tegas yang dilayangkan bupati konut, itu hal mutlak harus dilaksanakan.

Sekretaris bersama Kabid Trantib Satpol PP Konut menjelaskan tupoksi dan mekanisme penertiban hewan ternak warga.**

“Segala perlengkapan sarana ada di dinas tanaman pangan dan peternakan. Disitukan ada dokter hewannya, peracikan obat bius, alat tembak bius dan kandanisasi ternak warga yang telah terjaring. Kita semualah yang bertanggungjawab. Baik sukses dan tidak suksesnya, kita yang akan mengalami dampaknya. Intinya, tidak sepenuhnya Satpol PP Konut yang dipersalahkan tidak menjalankan tupoksinya,” Tegasnya.

Sementara itu, Kepada Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP, Muksin, mengutarakan, ternak liar yang terjaring ini, selanjutnya dibawa ke dinas tanaman pangan dan peternakan, bagi pemilik yang mau mengambil ternaknya, akan dikenakan biaya pemeliharaan serta menandatangani surat pernyataan sesuai sanksi administrasi pada Pasal 14 Perda 4 tahun 2017.

“Di Perda sudah sangat jelas ketentuannya, satu ekor Kambing dan sejenisnya akan dikenakan denda sebesar Rp150.000, kemudian satu ekor Sapi dan sejenisnya akan dikenakan pula denda Rp1.000.000, bilamana pemilik tenak kembali terjaring razia, kami akan berikan tindakan tegas melalui ketentuan pidana sebagaimana yang tertuang pada pasal 15,” Jelasnya.

Diketahui, Satpol PP Konut telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli secara rutin di kawasan perkotaan, termasuk mengamankan hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di ibu kota kabupaten konawe utara. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *