Disnakertrans Konut Imbau Perusahaan Laporkan Daftar Tenaga Kerjanya

"Bulan Januari - Agustus 2023 total 256 orang Pencari Kerja yang Terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe utara,"

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Konut, Aziswan, S.Ag., M.Si.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berekspansi atau beroperasi di bumi oheo wajib melaporkan jumlah dan asal usul tenaga kerjanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis ke Disnakertrans setempat atau pejabat yang ditujuh.

Kepala Disnakertrans Konut, H. Ali S.Pd., M.Si, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Konut, Aziswan, S.Ag., M.Si, mengatakan, bahwa untuk meminimalisir perolehan jumlah pencari kerja saat ini yang ada di kabupaten konut kami meminta perusahaan merekap total keseluruhan tenaga yang dipekerjakan.

“Undang-undang tenaga kerja sudah mengatur perusahaan saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk hingga ke Disnakertrans Kabupaten,” Jelasnya. Senin, (09/10/2023).

Selain itu, di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan.

“Untuk saat ini di bulan Januari – Agustus 2023 total 256 orang Pencari Kerja yang Terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe utara. Laporan 6 orang yang sudah mendapatkan kerja. Selebihnya 250 masih mencari pekerjaan,” paparnya.

Perusahaan yang beraktivitas dan bekerja di Konut harus memberi penyerapan lapangan pekerjaan, sehingga terjadi pengutamaan lowongan kerja pada warga lokal. Sebab, kata dia, jika perusahaan punya standar masing-masing untuk merekrut tenaga kerja akan difilter sesuai kebutuhan.

“Kita filter sesuai kebutuhan Perusahaan untuk warga lokal sebagai tenaga kerja mencakup keahlian dan klasifikasi tamatan SMA/SMK atau Sarjana. Namun perlu diketahui, setiap perusahaan membutuhkan tenaga kerja harus melaporkan ke Disnakertrans Konut, nanti dari Disnakertrans yang membuka lowongan kerja terbuka untuk masyarakat lokal sesuai standar keahlian,” Pungkasnya. (**)


Laporan: Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *