Distransnaker Konut Sosialisasikan Penentuan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2024

Distransnaker Konut bersama Dewan pengupahan menggelar sosialisasi penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konut tahun 2024, Jumat (24/11/2023).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Konawe Utara (Konut), bersama Dewan pengupahan menggelar sosialisasi penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konut tahun 2024, Jumat (24/11/2023).

Kegiatan yang digelar di Aula Distransnaker Konut ini, dihadiri Bappeda, Disperindag, BPS Konut, Ketua DPC APINDO dan serikat pekerja diwakili LKS Bipartit.

Sekretaris Disnakertrans Konut, Heri Musa, dalam forum ini mengungkapkan, keberadaan dewan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja ini, sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut, dibawah komando Bupati dan Wabup, Ruksamin-Abuhaera, untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan.

Dikatakan, dengan upah yang layak maka pekerja bisa memperbaiki taraf hidupnya sehingga akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999. Kemudian, peraturan ini direvisi dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Dalam regulasi terdahulu, yang dimaksud sebagai UMR adalah upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur untuk jadi acuan pendapatan minimal di daerah tersebut.

Ia mengharapkan, selain azas kelayakan, dewan pengupahan nantinya dapat merumuskan upah yang adil bagi pekerja dan pengusaha, sehingga peran serta seluruh pihak dalam forum ini begitu diharapkan agar mampu menghasilkan angka UMK Konut yang proporsional.

“Upah yang adil itu penting agar pekerja dapat sejahtera dan perusahan juga bisa maju. UMR adalah besaran gaji minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Minimum gaji pokok yang diterima karyawan. Dalam komponen gaji karyawan, sering kali, bukan hanya jumlah gaji pokok ini saja yang diterima. Hal ini tentu saja tergantung pada posisi karyawan dan kebijakan perusahaan,” harapnya.

Ia menjelaskan, tolak ukur penetapan UMK Konut itu ada dua yakni tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga standar yang ditetapkan nantinya membawa keseimbangan hubungan antara pelaku usaha dengan pekerja.

“Konut sekarang menjadi sasaran para pelaku usaha dari berbagai daerah, olehnya UMK harus ditetapkan, demi kebaikan dan keadilan terhadap para pekerja di Konut,” tutup Heri Musa.

Sistem penggajian karyawan swata menurut Depnaker jadi acuan cara menghitung gaji karyawan yang mesti dicermati oleh pengusaha karena kalau tidak patuh menaatinya bisa menuai sanksi berupa kurungan maupun denda.

“Hal ini tentu saja tidak diinginkan oleh para pengusaha mengingat akan merugikan perusahaanperusahaan,” Jelasnya.

Skema pengupahan ini juga sangat erat kaitannya dengan bagaimana implementasinya dalam komponen gaji yang diterima karyawan setiap bulannya untuk buruh yang ada di Konawe Utara,” Paparnya. (*Adv)


Laporan: Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *