Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kelurahan Wanggudu, dan Pemerintah Desa Wunduhaka, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), melakukan pertemuan dengan warga pada Rabu (22/5/2024).
Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), terkait penertiban hewan ternak yang masih berkeliaran di tempat umum.
Rapat ini dihadiri Lurah Wanggudu, Hasanudin, S.Si, bersama Kepala Desa Wunduhaka, Sadam, Kabid Linmas, Hahan Rano Yusuf dari Satpol PP, Polres yang wakili dan Babinkamtibmas, aparat kelurahan dan para pemilik ternak.
Dalam pertemuan ini, Pemerintah Kelurahan Wanggudu dan Pemdes Wunduhaka, meminta dengan hormat kepada para pemilik ternak, agar menertibkan hewan ternaknya, karena sering mengganggu aktivitas masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak, serta Instruksi Bupati Konut Nomor: 188.5/7803.
Para pemilik ternak lalu bersepakat dengan pemerintah terkait penertiban hewan ternak, dituangkan dalam surat keterangan kepemilikan ternak, disaksikan oleh pihak TNI dan Babinkamtibmas.
Lurah Wanggudu mengatakan, seyogyanya kita saling menjaga ketertiban ibu kota agar pemilik mampu menjaga ternaknya, jangan ada lagi yang berkeliaran dan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, seperti merusak tanaman dan membahayakan para pengguna jalan, serta membuang kotoran di wilayah perkantoran.
“Adapun yang kami dapati hewan ternak yang masih berkeliaran, kami dari pihak pemerintah akan menindaknya,” tutupnya. (**)
Laporan : Syaifuddin