Program PSR Berlangsung di Konut, Target 2.500 Hektar

Plt Kepala Disbunhorti, Yuliatin.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline – Salah satu upaya mempertahankan produksi kelapa sawit di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), oleh Dinas Perkebunan dan Hortikultura (Disbunhorti) dalam beberapa tahun terakhir.

Plt Kepala Disbunhorti, Yuliatin mengatakan, program ini langsung dari Presiden Jokowi dari Kemenkeu, lalu diberikan kepada BPDPKS. Operasionalnya dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun).

Saat ini pihaknya telah melakukan kegiatan replanting atau penanaman kembali terhadap komoditi sawit, dengan luasan 265,5 hektar di seluruh wilayah Konut, dengan target akhir yakni 2.500 hektar.

“Sudah sementara tumbang chipping (tahapan pertama proses replanting) dengan menanam. Sementara kita usul lagi di anggaran 2020 berlanjut 2021 adalah 411 hektar yang sekarang posisinya sudah diverifikasi di provinsi lanjut ke pusat,” terangnya, kepada awak media Rabu (30/9/2021).

Setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, bakal dilakukan Rekomtek (rekomendasi teknis) bersama pihak perbankan, kelompok tani, dan Disbunhorti Konut, selanjutnya penandatanganan MOU.

Mantan sekretaris DisbunHorti ini melanjutkan, luasan 2.500 hektar yang jadi target daerah ini, diupayakan selesai hingga tahun 2024.

Dana PSR ini, bersumber dari pajak ekspor sawit yang dihimpun oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bekerjasama dengan Kemenkeu RI.

Penyaluran dananya langsung diberikan kepada kelompok tani atau koperasi dengan sistem bertahap sesuai RAB yang ada. Pencairannya dibagi menjadi tiga tahap, melalui rekening kelompok tani, sesuai dengan luasan lokasi perkebunan.

“Dananya ditarik kembali oleh tabungan escrow diberikan ke tiap-tiap kelompok tani sampai tahap ketiga, sebanyak 30 juta perhektar mulai dari tumbang chipping, penyediaan bibit dan pupuk yang dipihak ketigakan. Kalau untuk penanamannya dikelola langsung oleh petaninya sesuai kesepakatan,” tutupnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *