Daerah Pertambangan ‘Termarginalisasi’ Perumda Konut Gelar Workshop

Dirut Perumda Konasara, H. Yusran Taridala, SP, bersama unsur pimpinan perumda dan panitia pelaksana, serta pimpinan pengusaha Lokal se-kabupaten konawe utara, di hotel Grand Asera. Selasa (01/02/2022). (*Rul/Red)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Indonesia sebagai salah satu negara terbesar penghasil tambang nikel di dunia, pemerintah berkomitmen mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan terpadu dengan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan pertambangan.

Harmonisasi ini terhimpun dalam dokumen kebijakan mineral dan batubara (minerba) agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak sosial yang negatif di masa mendatang.

Diketahui bahwa dalam kegiatan pertambangan mengedepankan prinsip The Principle of Social Justice. Prinsip tersebut pada intinya mengharuskan semua orang berhak atas persamaan untuk mengakses kesejahteraan, kesehatan, keadilan, privasi, dan peluang, tanpa memandang status hukum, politik, ekonomi, serta kondisi lain.

Menyikapi hal itu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung praktik tambang yang bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup dan sosial, serta pentingnya pemberdayaan pengusaha lokal di kabupaten konawe utara.

Sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang baik dan berkeadilan di konut, Perumda Konasara bekerjasama dengan PT Aneka Tambang (Antam) tbk, menyelenggarakan Workshop bertajuk “Resolusi Konstitusional Sengketa Pertambangan Menuju Tata Kelola Pertambangan yang Baik dan Berkeadilan”, kegiatan ini berlangsung di hotel Grand Asera. Selasa (01/02/2022).

Direktur Utama (Dirut) Perumda Konasara, H. Yusran Taridala, SP, mengatakan, implementasi sistem manajemen lingkungan hidup pertambangan harus dilakukan mulai dari tahapan kegiatan eksplorasi sampai pascatambang. Mengubah sumber daya alam menjadi sumber kemakmuran dan pembangunan berkelanjutan.

“Adanya tren marginalisasi atau pemilihan hak-hak masyarakat dan dunia penggiat usaha mikro, kecil dan menegah (umkm) yang berada di lingkup area usaha lokal, kedua minimnya sumbangan oleh sektor pertambangan biji nikel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terakhir, tata pengelolaan lingkungan yang tidak berkeadilan,” Ungkap, Yusran Taridala.

Ketiga poin menjadikan indikator utama adanya penghambatan terhadap proses pendapatan asli daerah disektor pertambangan biji nikel, sehingga berdampak terhadap upaya pemerintah kabupaten konawe utara dalam membantu masyarakat untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan taraf hidup yang signifikan.

“Bila dilihat dari tingkat pertumbuhan ekonomi dan kekuatan perekonomian yang meningkat, negara akan semakin kuat dan diperhitungkan dalam persaingan global. Sehingga, peran Perumda Konasara untuk memberdayakan pengusaha lokal sangat penting,” Paparnya.

Lebih jauh, Yusran taridala mengurai mengenai isu lingkungan dalam pengelolaan sumber daya lingkungan pertambangan, pihaknya menilai banyak perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan reklamasi dan penutupan lahan, pada lahan-lahan yang paska dilakukan penambangan.

“Faktanya seperti itu, ada pengusaha tambang yang mengakunya sudah melakukan reklamasi, tetapi faktanya kami tidak melihat. Reklamasi itu tidak seperti kita menanam pohon, tetapi reklamasi yang sebenarnya yakni mengembalikan lahan seutuhnya,” Tegasnya.

Pelaksanaan kegiatan workshop ini menyikapi potret isu pertambangan serta dinamika yang kerap di perbincangkan di konawe utara, dan banyak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga meminta kepada penegak hukum agar hadir ditengah persoalan untuk menegakkan aturan, terutama pada kehutanan dan pelabuhan.

“Marak kegiatan pertambangan yang tidak selesai seperti melakukan kepedulian, penguasaan dan pemanfaatan lahan yang mengakibatkan banyak konflik. Kemudian adanya isu praktek pertambangan diluar konsesi IUP atau koridor bahkan kerap dilakukan jual beli dokumen, baik itu pada pertambangan maupun dokument pengapalan,” Imbuhnya.

Diapit para petinggi direksi perumda konasara dan unsur pimpinan pengusaha Lokal se-kabupaten konawe utara, Yusran taridala mendorong kepada pelaku usaha supaya wajib melakukan identifikasi dampak lingkungan yang menjadi dasar bagi penentuan parameter lingkungan yang akan dikelola selama tahapan kegiatan pertambangan berlangsung, serta menjadi acuan dalam menghitung biaya lingkungan.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah konawe utara dan pemerintah pusat, untuk memfasilitasi agar dapat membangun hubungan bisnis to bisnis, baik bisnis kecil maupun besar, sebab hanya dengan cara tersebut pihak Perumda Konasara bisa memberikan penekanan pada perusahaan-perusahaan yang ada termaksud perusahan yang akan difasilitasi sebagai mitra Perumda kedepannya,” Pungkasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *