[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Beredar sebuah pemberitaan terkait Laporan Polisi (LP) oleh 2 (dua) perusahaan tambang yang beraktivitas di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Pelaporan kedua perusahaan tersebut yakni PT. RJL dan PT. CSM dipicu karena pemberitaan dari PP Jamindo yang dinilai telah menuding kedua perusahaan melakukan aktivitas pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) tanpa izin.
Sebelumnya, pada 6 September 2021 pada pemberitaan di media online Sultratimes.com dengan judul “PT Riota dan PT CSM Resmi di Laporkan Ke Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Jetty Ilegal”.
Pengurus Pusat (PP) Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo) yang pada substansinya menyampaikan telah melaporkan kedua perusaan pertambangan yang beroperasi di Kab. Kolaka Utara yakni PT. RJL dan PT. CSM atas dugaan penggunaan atau pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) atau Jetty tanpa izin atau ilegal.
Atas dasar itu, pihak PT Citra Silika Malawa (CSM) melalui Direkturnya, H. Syamsul Alam Paddo, S.H, pada tanggal 8 September 2021 dan PT Riota Jaya Lestari (RJL) Melalui Kuasa Hukumnya, Muh Rustiawan Ardiansyah pada tanggal 10 September 2021 telah melaporkan presidium Pengurus Pusat (PP) Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo) ke Mapolda Sultra atas dugaan Pencemaran Nama Baik dan atau Informasi dan Transmisi Elektronik (ITE).
Pada substansinya, kedua perusahaan tersebut mengaku keberatan atas pemberitaan dari PP Jamindo yang menuding kedua perusahaan tidak memiliki izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus (Tersus).
Bahkan kedua perusahaan tersebut menegaskan telah memiliki izin lengkap terkait pembangunan dan pengoperasian terminal khusus (tersus).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara. Hendro Nilopo menyarankan kepada pihak PT Riota Jaya Lestari (RJL) dan PT Citra Silika Malawa (CSM) untuk lebih mengutamakan klarifikasi atau permintaan hak jawab atau somasi kepada media yang bersangkutan sebelum melakukan pelaporan ke pihak berwajib.
“Jika keduanya merasa dirugikan atas beredarnya pemberitaan, mestinya mereka meminta hak jawab atau klarifikasi ke pihak media. Kemudian, bisa juga melayangkan somasi ke pihak media sebelum membuat laporan ke pihak berwajib,” Ungkap, Hendro.
Terlebih lagi, jika suatu saat kedua perusahaan tersebut benar-benar terbukti melakukan seperti apa yang di sangkakan, maka tentunya akan menambah persoalan yang ada.
“Mereka akui punya dokumen resmi terkait izin jetty, namun pertanyaannya adalah. Kapan izinnya keluar dan apakah sebelum izinnya keluar mereka tidak pernah menggunakan jetty itu?,” Imbuhnya.
Hendro juga menerangkan, kasus dugaan penggunaan Jetty Ilegal PT Citra Silika Malawa (CSM) sudah mencuat sebelum resmi di laporkan oleh PP Jamindo ke Bareskrim Mabes Polri.
Bahkan pihaknya mengaku pernah mengusut dugaan penggunaan jetty ilegal PT. Citra Silika Malawa (CSM) ke Dinas ESDM Sultra dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra pada tahun 2020 lalu.
“Kasus ini sudah pernah kami usut, bahkan pihak ESDM Sultra waktu itu berjanji akan turun ke lokasi PT. CSM bersama Inspektur Tambang,” Ujarnya saat di temui di Kendari pada, Minggu (12/09/2021).
Kemudian, lanjut Hendro, menurut hasil penelusurannya, kasus PT Citra Silika Malawa (CSM) telah diambil alih oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sejak Bulan Mei 2021.
Hal itu di ketahui dari penyampaian Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada awak media Metrokendari.id melalui pesan whatssApp, “Kalau nggak salah kasusnya ditangani Mabes Polri,” Ucapnya kepada media Metrokendari.id pada, Senin (10/05/2021)
“Kasus ini dalam proses di kepolisian, artinya bahwa memang ada indikasi atau potensi pelanggaran disana dan kami pastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” Tegasnya. (**)