PHK 3 Karyawan, PT. Sambas Diduga Langgar Undang-undang Ketenagakerjaan

Ketgam: Arsin (Baju Putih), Tamrin (Tengah), 2 orang ini selaku eks karyawan yang di PHK didampingi Ardianto (Kanan) selaku yang di kuasakan penuh untuk mendampingi karyawan yang di PHK. (Julianto/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Ditengah wabah pandemik Corona Virus Disiaese 2019 (Covid-19), salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, PT. Sambas Minerals Mining (SMM), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan Informasi dari narasumber, eks karyawan yang di PHK sebanyak 4 orang yang di antaranya adalah 3 orang Security, dan 1 Orangnya adalah pegawai kantor.

Saat di konfirmasi oleh awak media, Arsin (38 thn) selaku eks karyawan jabatan Non staf-Petugas Keamanan, membeberkan kepada kami bahwa di dalam perusahaan melakukan PHK, karyawan tidak melanggar peraturan yang tertera dalam kontrak kerja, Namun di karenakan alasan covid 19 yang menyebabkan budget perusahaan pailit.

“Kami tidak melakukan pelanggaran, namun karena pengaruh covid hingga da tidak bisami bayar perusahaan, karena sudah pailit mi, tapi kami hanya di kasih uang tanda terimkasih 1. Bulanya,” ucapnya saat di hubungi melalui sambungan telepon.

Kemudian tambahnya, Mereka legowo dengan kebijakan perusahaan memberlakukan PHK, namun mereka menuntut agar pesangon mereka selama berkerja untuk di bayarkan.

“Oke, kalau masalah PHK kami terima, itu haknya perusahaan, tapi yang kami mau pertanyakan itu pesangon kami apalagi kami ini istilahnya karyawan tetap, apa gunanya ini ada SK,” bebernya.

Surat Himbauan Bupati Konsel untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudia, Ardianto, Ketua Bidang Hukum dan Ham Poros Muda Sultra, sebagai yang di kuasakan dari 3 pekerja yang di PHK untuk mengaadvokasi, menuturkan bahwa seharusnya perusahaan di dalam memutus hubungan kerja dengan karyawan tetap harus mengacu pada pasal 156 ayat 2 undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan aduan dari eks karyawan PT. SMM bahwa mereka di PHK tanggl 1 Juni 2020, mereka masuk kerja sejak 2012 dan di SK karyawan 1 Maret 2015 sampai hari ini, terhitung 8 tahun kerja dan 5 sebagai karyawan tetap merujuk SK karyawan Tetap No. 20/SMM/HRD/II-2015. Tentunya peruhasan dalam PHK kariawan merujuk pasal 156 ayat 2 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” Ucap, Ardianto melalui media whatsApp dan sambungan Telepon.

Tambahnya bahwa, ia sangat mengecewakan terkait dengan kebijakan yang di ambil oleh management perusahaan, pasalnya perusahaan hanya memberikan uang terimakasih senilai dengan gaji pokok selama 1 Bulan.

“Tentunya kebijakan perusahan saya duga bertentangan dengan pasal 156 ayat 2 Undang- undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Surat edaran Bupati Konawe Selatan No. 549/435 tentang Himbauan perusahan swasta melakukan PHK terhadap karyawan tetap,” Pungkasnya.

Pihaknya mendesak kepada instansi terkait untuk segera menindaklanjuti di persoal PHK eks karyawan tetap, “saya minta kepada dinas terkait untuk segera menindak lanjuti dan memberikan sanksi seberat beratnya kepada pihak perusahaan PT. SMM, dan atas nama kelembagaan, Kami dari Poros Muda Sultra mendesak PT. SMM segerah memberikakan hak-hak eks karyawan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tambahnya.

Jika perusahan tidak secepatnya memberikan hak-hak karyawan, Lanjut Ardianto, maka kami yang di berikan kuasa penuh dari eks karyawan yang di PHK akan melakukan upaya hukum,” tutupnya.

Ditempat yang berbeda, Amirullah Rahman, SE, Kepal Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konsel, mengutarakan, bahwa ia belum bisa berkomentar banyak terkait PHK yang di lakukan PT. SMM karena aduan dari pihak karyawan belum masuk di Dinas Ketenagakerjaan Konawe Selatan.

“Saya belum bisa berkomentar banyak terkait PHK yang di sebut PT. Sambas, karena secara resmi hari ini belum ada laporan yang masuk di Instansi saya di Dinas Ketenagakerjaan Konsel Khususnya di bidang Hubungan Indistrial dan perlindungan tenaga kerja, karena saya harus mengklarifikasi dulu antara pihak pemberi kerja dan tenaga kerja, Untuk itu saya Belum bisa berkomentar banyak,” Papar, Amirullah Rahman.

Sampai berita ini terbit, awak media belum terhubung kepada pihak PT. SMM, serta awak media sudah mencoba mengkonfirmasi ke kantor PT. SMM tepatnya di Citraland Kendari, namun pihak pengamanan menuturkan pimpinan sedang tak berada di tempat. (B)

Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *