PT. Kasmar Tiar Raya Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

Aliansi Mahasiswa Untuk Pertambangan (AMUBA) Indonesia melakukan aksi ke Mabes Polri. Jumat, (11/9/2020).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Jakarta, Rakyatpostonline.com |
Massa Aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Untuk Pertambangan (AMUBA) Indonesia mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Mereka meminta TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap Direktur PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) atas dugaan Ilegal Mining yang dilakukannya di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Lapangan, Arnol mengatakan, PT. Kasmar Tiar Raya diduga belum melalukan RKAB, meski IUP telah diaktifkan kembali melalui putusan PTUN Kendari Nomor:40/6/2019/PTUN.KD tanggal 4 Maret 2020 tentang pengaktifan IUP PT. Kasmar Tiar Raya No. 540/141 Tahun 2011, namun kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut diduga tanpa RKAB.

“PT. Kasmar Tiar Raya diduga belum memiliki RKAB, untuk itu kegiatan penambangannya sudah jelas ilegal,” Ungkap, Arnold, Jumat, (11/9/2020).

Ia juga menduga penjualan Ore Nickel yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut selama ini tanpa dokumen SKV dari Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, sebab menurutnya tanpa RKAB dokumen tersebut tidak mungkin diterbitkan. Sehingga pihaknya mengsinyalir penjualan Ore Nikel PT. KTR tanpa dokumen atau menggunakan dokumen IUP perusahaan Lain.

“Kami menduga penjualan ore Nickel yang dilakukan PT. KTR tanpa dokumen SKV dari dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, karena tanpa RKAB dokumen tersebut tidak mungkin diterbitkan. Sehingga disinyalir penjualan Ore Nikel Perusahaan menggunakan dokumen IUP perusahaan Lain,” Bebernya.

Selain itu, aktivitas pertambangan di areal SMAN 1 Batu Putih oleh PT. Kasmar Tiar Raya telah menyalahi aturan, dikatakannya bahwa tidak ada aturan yang membenarkan aktivitas pertambangan dilingkungan sekolah apalagi sampai melumpuhkan proses belajar-mengajar.

“Apapun alasannya tidak ada yang membenarkan aktivitas pertambangan dilingkungan sekolah, apalagi sampai melumpuhkan proses belajar-mengajar. Jika ini benar terjadi, maka ini merupakan potret eksploitasi tambang terhadap dunia pendidikan,” Keluh, Arnold.

Pama Yaninfo Ro PID, Mabes Polri, IPDA Claudia, SH, saat menerima massa aksi mengatakan, bahwa pihaknya segera meneruskan laporan dari AMUBA Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri agar segera mendapatkan penindakan dari TIM Tipidter.

“Segera kami teruskan Ke Bareskrim,” pungkasnya.

Selain laporan Ke Mabes Polri, AMUBA Indonesia juga berencana akan melaporkan dugaan ilegal mining PT. Kasmar Tiar Raya ke ESDM RI, KLHK RI dan KPK RI pekan depan

“Pekan depan kedua perusahaan ini akan kami laporkan ke ESDM RI, KLHK RI dan KPK RI,” Tutupnya. (**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *