Aktivitas Tambang Blok Matarape Tak Terbendung, Polda Sultra Bisa Apa?

Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Matarape, Konawe Utara. Documentasi tahun 2018. (Foto. Hiperminer.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Lembaga Jaringan Advokasi Independen (JAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, terkait dugaan kembalinya beraktivitas Ilegal Mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Matarape, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua Jai Sultra, Firman Al Jevin., SH, mengatakan, aktivitas ilegal mining di Sultra terkhusus di kabupaten konut, kurang tersentuh hukum. JAI Sultra berharap agar proses penegakan hukum perlu ditingkatkan, khususnya di sektor pertambangan.

“Kita lihat wilayah di konut sudah demikian memperihatinkan. Lingkungan hancur, penambangan carut-marut dan banjir dimana-mana. Itu artinya ada pelanggaran hukum yang luar biasa besar, dan ini biasanya kerap kali dilakukan secara personal atau korporasi,” Ungkap, Firman, pada awak media, Sabtu (12/12/2020).

Firman Al Jevin menilai pihak kepolisian Polda Sultra yang dipimpin, Irjen. Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H, saat ini hanya menangani perkara yang konvensional seperti masalah pencurian, penganiayaan dan perkara umum lainnya. Namun, terkait masalah kejahatan lingkungan penambangan nyaris tak tak tersentuh hukum.

Firman Al Jevin.

Selain itu, Pengacara muda ini juga menyoroti kinerja Ditreskrimsus Polda Sultra, dinilai belum menunjukan gebrakan pada aktivitas tambang tanpa dilengkapi Izin.

Blok matarape lahan bekas Eks Inco (PT. VaIe) yang merupakan IUPK gagal lelang oleh Kementerian ESDM yang saat ini menjadi sengketa. Sejumlah Kontraktor Mining yang menambang di daerah Blok Matarape diantaranya PT. Buana Celebes, PT. NPM, PT Cakra, CV. Mandiri Perkasa, PT. Bela Anoa. Faktanya masih leluasa melakukan kegiatan Ilegal.

Pihaknya menyebut ada aktor-aktor yang mengatur PT. Astima Konstruksi (PT. ASKON) sebagai Kontraktor Mining dari PT. Sinar Mas melakukan aktivitas produksi ore nikel yang terletak di wilayah Blok Materape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Sebab, PT. Sinar Mas tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perusahaan ini diduga mengatur semua kontraktor mining yang bekerja di Blok Matarape.

“Ada apa dengan Blok Matarape ini. Padahal, di Blok Matarape telah dipasang pelarangan, tetapi sejumlah perusahaan tambang masih tetap beraktiftas. Jangan sampai PT. Askon ini mendapat back up dari oknum yang berjejaring dilingkup penegakan hukum,” bebernya.

Berdasarkan hasil investigasi JAI Sultra, bahwa tidak adanya izin usaha pertambangan milik PT. Sinar Mas di kabupaten konawe uyara, terkecuali bergerak dibidang perkebunan, yakni PT. Damai Jaya Lestari (PT. DJL).

“Aneh, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkesan Pasif dan tidak melakukan tindakan apapun terhadap PT. ASKON bersama sejumlah kontraktor Mining yang ikut serta menikmati andil di Blok Matarape,” Pungkasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *