Jakarta, Rakyatpostonline.com – PT. Sumber Bumi Putera (SBP), menjadi salah satu perusahaan pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan Luas lahan 218,21 Ha.
Keberadaan PT SBP tersebut menyita banyak perhatian pemuda dan publik di Sultra hingga nasional. Pasalnya kerap kali perusahaan ini melanggar kaidah-kaidah pertambangan dugaan menorobos kawasan hutan.
Penanggung Jawab Komplit Sultra, Andi Arman Manggabarani, kepada awak media, Rabu (8/11/2023), mengungkapkan bahwa PT SBP leluasa melakukan pertambangan tanpa izin, serta dugaan adanya APH yang melakukan “back up”, demi kelancaran aktivitas pertambangan, sehingga perusahaan tak takut dengan pelanggaran hukum.
Dijelaskan, sesuai data investigasi Komplit Sultra, terdapat sekira 52 hektar bukaan kawasan hutan di WIUP PT SBP. hal ini tidak sesuai dengan luasan IPPKH milik perusahaan yang didapatkan sesuai SK.186/1/KLHK/2021 dengan jumlah 42,78 hektar.
“Apalagi terbilang masih banyak bukaan yang nampak belum bisa sebutkan oleh Tim Komplit Sultra dan sudah disetorkan data rahasia sesuai data investigasi di lapangan ke Mabes Polri dan KLHK RI,” ujarnya.
Andi yang juga putra daerah Konut, menjelaskan bahwa pihaknya melayangkan laporan ke Mabes Polri dan KLHK RI, karena meragukan integritas Polda Sultra dan Pos Gakkum LHK Kendari sebagai pihak yang berwenang melakukan penindakan pelanggaran terhadap perambahan kawasan hutan yang dilakukan PT SBP.
Bukan hanya itu, Komplit Sultra juga sempat menyurati Syahbandar Kelas I A Molawe untuk penangguhan atau pemberhentian dikeluarkan SPB PT. SBP, namun hal itu berjalan 2 hari saja sejak 8 September 2023.
“Setelah itu berjalan kembali, kami juga sudah mengcopi adanya dugaan APH yang pasang badan memback up aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi IUP-nya,” ujar Andi.
Senada dengan itu, Kabid Humas Komplit Sultra, Muh. Almahendra menambahkan, pihaknya telah merampungkan data, melalui investigasi sejak tanggal 6 September hingga 5 Oktober 2023 di WIUP PT SBP.
Saat melakukan investigasi, Almahendra mengatakan, pihaknya menemukan puluhan unit ekskavator berwarna kuning dengan plat nomor polisi warna putih, hijau hingga oranye, sangat masif mengeluarkan ore nikel, diduga berasal dari pit luar IPPKH PT SBP, masuk kawasan HPT kemudian diangsur ke tongkang pelabuhan salah satu IUP.
“Puluhan tongkang sudah berhasil dikeluarkan di salah satu jety yang berada di Blok Mandiodo. Tetap kami akan terus melakukan upaya ke APH dan Instansi berwenang sehingga adanya pemberian sanksi,” tutupnya. (*Red)