Aksi ke Dinas ESDM Sultra, Ampuh Sultra Minta Aktivitas Blok Matarape Dihentikan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com |
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) bertandang ke kantor Dinas Energi dan  Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Kamis, (3/9/2020).

Massa aksi meminta agar Dinas ESDM Sultra untuk segera melakukan koordinasi ke Kementerian ESDM RI dan Mabes Polri terkait maraknya penambangan ilegal di wilayah Blok Matarape, Konawe Utara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Zainul, S.Sos, dalam orasinya mengatakan, kegiatan pertambangan di wilayah Blok Matarape, Konawe Utara sudah sangat meresahkan.

“Perusahaan yang beraktivitas di sana bukan hanya tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi juga melakukan penyerobotan kawasan hutan lindung ataupun hutan produksi tanpa izin dari kementerian,” Ungkap, Zainul.

Pihaknya mendesak ESDM Sultra untuk segera menghentikan aktivitas kegiatan pertambangan ilegal di lahan berstatus Quo tersebut.

Dokumentasi Perusahaan Tambang di Blok Matarappe saat masih ber operasi. (Ist/Rakyatpostonline.com)

“Kasus Blok Matarape ini sudah sangat meresahkan, kegiatan ilegal seperti menambang tanpa mengantongi IUP ditambah penyerobotan kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) tetapi sampai hari ini tak satupun yang tersentuh hukum, ada apa?” Tanya Zainul, Jum’at, (4/8/2020).

Senada dengan hal itu, Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan, blok matarape mestinya tidak boleh ada kegiatan atau diputihkan atau tidak diperbolehkan siapapun untuk melakukan aktivitas di wilayah Blok Matarape, Konawe Utara.

“Namun ironisnya, sampai saat ini justru kegiatan pertambangan secara ugal-ugalan justru semakin dipertontonkan. Berdasarkan putusan pengadilan wilayah Blok Matarape mestinya tidak boleh digarap sebelum ada proses lelang yang resmi, namun fakta dilapangkan kegiatan haulling dan kegiatan bongkar muat justru bukan lagi sebagai rahasia tetapi dengan terang dipertontonkan, pertanyaannya kemana penegak hukum kita?” Tegasnya kepada awak media saat ditemui paska aksi di Dinas ESDM Sultra.

Pria yang kerap disapa Don HN ini juga menyampaikan agar Dinas ESDM Sultra tidak apatis terhadap kegiatan ilegal di Blok Matarape, Konawe Utara. Ia mewakili massa aksi memberikan deadline waktu kepada Dinas ESDM Sultra, Ir. Andi Azis, M.Si selama 3 x 24 jam untuk segera mengambil langkah serius terkait kegiatan ilegal di Blok Matarape.

“Jangan apatis pak, kegiatan di Blok Matarape ini sudah sangat parah, jadi jika dalam waktu 3 x 24 jam belum ada langkah tegas dari dinas ESDM Sultra terkait perampokan sumber daya alam di Blok Matarape. Maka kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar,” Pungkasnya.

Menyahuti tuntutan massa aksi, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Ir. Andi Azis, M.Si mengatakan, akan segera melakukan koordinasi ke Pihak Kepolisian dan Kementerian ESDM RI untuk dilakukan penghentian total, serta penindakan kepada perusahaan yang masih melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Blok Matarape.

“Terima kasih atas kunjungan adik-adik Ampuh Sultra, kami dari Dinas ESDM Sultra tentu akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukumnya dan Kementerian ESDM RI untuk pengosongan wilayah Blok Matarape ini,” Sahut, Ir. Andi Azis.

Selain itu, Andi Azis juga menegaskan, bahwa pihaknya telah mendirikan papan plan yang berisi larangan untuk melakukan kegiatan apapun di wilayah Blok Matarape. Artinya ketika masih ada kegiatan di sana maka dipastikan kegiatan tersebut ilegal.

“Kita sudah pasang plan di sana, isinya itu larangan untuk melakukan kegiatan apapun, termaksud pertambangan. Jadi kalau ada yang menambang disana sudah pasti itu ilegal,” Jelasnya. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *