Blok Matarape Dikepung Mafia Tambang, Amuba Bakal Lapor ke KPK dan Mabes Polri

Dokumentasi Perusahaan Tambang di Blok Matarappe saat masih ber operasi. (Ist/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com |
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Mahasiswa Untuk Pertambangan (Amuba) Indonesia bakal melaporkan dugaan Ilegal mining di Blok Matarape, Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain ke KPK RI, Amuba Indonesia bakal melaporkan dugaan ilegal mining tersebut ke Mabes Polri dan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI).

Direktur Kajian DPP AMUBA Indonesia, Arnol Ibnu mengatakan, PT Astima Konstruksi (ASKON) dan PT Makmur Lestari Primatama (MLP) diduga telah menambang di Blok Matarepe.

Padahal blok tersebut masih dalam status quo, akibat adanya dugaan maladministrasi saat proses lelang.

“Kami menduga ada keterlibatan berbagai institusi. Karena kedua perusahaan tersebut diduga masih beraktivitas, bebas dari penindakan aparat kepolisian, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan hingga Syahbandar. Padahal lokasi tersebut masih berstatus quo, tapi kok ada kegiatan penambangan, ini jelas melawan hukum,” tegas Arnol Ibnu.

Ibnu juga menjelaskan, dari hasil investigasi dan kajian beberapa sumber informasi, pihaknya menemukan bahwa ada sejumlah pihak yang bermain dalam dugaan ilegal mining di Blok Matarape.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya berencana akan menggelar aksi demonstrasi sekaligus melaporkan kasus tersebut Ke Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan KPK RI.

“Kami telah mengantongi data pihak mana dan siapa saja yang bermain dalam skandal ilegal mining di Blok Matarape, untuk itu kami pastikan pekan depan akan melaporkan persoalan ini di Mabes Polri, KemenESDM RI dan KPK RI karena jelas ada praktek suap didalamnya,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa pada tahun 2019 lalu Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyegelan dan police line di lokasi Blok Matarape karena adanya dugaan praktek illegal mining di kawasan tersebut.

Namun pada kenyataannya, meski telah disegel, dipolice line dan spanduk larangan aktivitas penambangan masih terpampang, aktivitas masih terus dilakukan hingga saat ini.

“Kami meminta Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Gakkum LHK, Kementerian ESDM dan KPK RI segera menindak tegas perusahaan dan pengusaha yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, jangan biarkan aktivitas ilegal mereka terus menerus dilakukan hingga merugikan negera dan memberi bencana kepada masyarakat setempat,” pungkasnya.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste. Hargai Karya Orang Lain Boss!