GMPT Desak Dishut Sultra Tindaki PT BMI di Konut

GMPT menggelar aksi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Jum'at (11/03/2022). (*Ist/RP).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Kendari, Rakyatpostonline.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT), mendatangi Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (11/03/2022).

Ketua Umum GMPT Sulawesi Tenggara (Sultra) Awaludin, kepada awak media menjelaskan, PT Bumi Mining Indonesia (BMI) yang beraktivitas di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), diduga menambang di atas kawasan hutan.

Setelah dilakukan serangkaian investigasi terhadap perusahaan itu, ditemukan bahwa pihak perusahaan beraktivitas, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga kegiatannya tak hanya ilegal, namun juga merugikan masyarakat dan negara.

Selain itu, kegiatan PT. BMI di Blok Morombo, bertentangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPK. IPR, sebagaimana diatur dalam pasal 35 dan pasal 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar seratus miliar rupiah,” ucapnya.

Selain itu, kegiatan PT. BMI juga melanggar Pasal 50 ayat 3 dan pasal 38 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum, ekslorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami melihat lemahnya penegakan supermasi hukum di Bumi Anoa Sultra, terbilang sangat intens menuai sorotan dari para aktivis Sultra atas banyaknya temuan-temuan dugaan ilegal mining,” ucapnya.

GMPT Sultra menilai, dinamika persoalan penyelesaian kasus pertambangan di Konut, dalam rangka penyelamatan aset negara hanya sekadar seremonial belaka yang mengarah pada praktek transaksional dibalik penindakan.

Olehnya, GMPT Sultra menantang pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra agar memanggil dan memeriksa oknum pimpinan PT. BMI.

“Selain itu, agar penegak hukum segera menghentikan segala aktivitas pertambangan tersebut,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan ini, Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Kawasan Hutan pada Dinas Kehutanan Sultra, Rafiuddin menyambut baik aksi oleh GMPT Sultra. Ia pun mengaku bakal menindaklanjuti keluhan yang diterima.

“Terkait perusahaan tersebut, sebelumnya ada juga yang demo dengan perusahaan yang sama. Olehnya itu semua kami tampung dan akan kami tindak lanjuti,” ucap Rafiuddin. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *