[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Aliansi Pemerhati Pesisir Indonesia (APPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan aksi unjuk rasa perihal dugaan perambahan kawasan hutan tanpa Izin dan penggunaan Terminal Khusus Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang diduga Ilegal.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, meminta untuk segera mengadili Direktur Utama PT Mandala Jayakarta karena belum memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin TUKS di Desa Boenaga dan Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh ketua umum APPI Sultra, Iksal Hata, yang mengatakan kegiatan produksi PT MJ terindikasi bertentangan undang-undang nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
“Izin terminal khusus (Tersus) dan Izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) telah termaktub dalam UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran bahwa sampai hari ini kami menduga kuat PT Mandala Jayakarta tidak memiliki izin dokumen secara tidak langsung ini merupakan kegiatan merampok sumber daya alam,” ungkap Iksal Hata.
Lanjut Iksal sapaan akrabnya, menyampaikan kegiatan produksi tersebut telah berlangsung selama 2 bulan dan melakukan penjualan ore sebanyak 3 kali pengapalan.
“Kami menduga aktivitas perusahaan telah berjalan kurang lebih 2 bulan dan pengapalan kurang lebih 2 Minggu, sebanyak lebih 3 kali pengapalan artinya bahwa ini adalah bentuk nyata jika perampok sumber daya alam pernah di garap maka dengan ini kami meminta kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penegasan supremasi hukum,” bebernya.
Tidak hanya itu, Ia juga meminta Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar molawe Karena telah mengeluarkan surat izin berlayar untuk PT Mandala Jayakarta.
“Kepala Syahbandar Molawe juga harus di panggil, karena telah mengeluarkan surat izin berlayar PT Mandala Jayakarta, padahal kalau mau dilihat TUKS dari PT. Mandala Jayakarta belum memiliki izin,” tegas iksal.
Aksi unjuk rasa itu terima Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, S.H, mengatakan, pihaknya segera mungkin untuk memasukan aduan resmi dari APPI Sultra.
“Silahkan teman-teman secepatnya melakukan pengaduan secara resmi, Karena kebetulan yang disuarakan teman-teman sebelumnya juga ada yang memasukan laporan dengan nama perusahaan yang sama,” tutupnya. (**)