Direktur IPW Pertanyakan Keseriusan Kejati Sultra Penuntasan Kasus SPPD Fiktif

Laporan : Julianto | Editor : M. Sahrul

0
455
*Muliadi, Direktur Eksekutif Indonesia Parlemen Watch (IPW).


Kendari, Rakyatpostonline.com |
Direktur Eksekutif Indonesia Parlemen Watch (IPW) Muliadi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi yang menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

“Rakyat kecil jika melanggar langsung ditahan, namun bila pejabat kasusnya selalu ditunda-tunda hingga kasus redup dengan sendirinya dari pandangan masyarakat. Bahkan sampai hari ini, belum dilakukan penahanan kepada tersangka,” ujarnya. Saat di wawancarai Rabu (1/7/2020)

Muliadi yang vokal giat mengoarkan kasus-kasus korupsi di Indonesia meminta agar penegak hukum, tidak membedakan perlakuan hukum antara masyarakat kecil dan masyarakat kelas menengah atas.

“Berdasarkan hasil investigasi awal IPW, kami menduga banyak yang terlibat dalam mendesain instrumen korupsi ini, sehingga menjadi kewajiban moril dan konstitusional bagi aparat hukum untuk membongkar tuntas dugaan megakorupsi ini,”tuturnya

Direktur Eksekuti IPW ini meminta dengan tegas kepada pihak kejaksaan tinggi sulawesi tenggara, jangan ada dugaan kongkalikong persoalan kasus yang telah ditangani sehingga terkesan mandek.

“Parahnya lagi, patut diduga dan di sinyalir kami tidak ingin terjadi kongkalikong antara pihak Kejati dengan pihak tersangka korupsi sehingga penanganannya tidak segera dituntaskan,” sindirnya.

Selain itu, Muliadi mempertanyakan keseriusan kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra yang telah menetapkan dua orang tersangka dugaan SPPD fiktif dan gratifikasi Dinas Infokom sampai hari ini belum melakukan penahanan.

“Ketika memenuhi unsur dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan mereka khianat terhadap semangat reformasi, semangat pemberantasan korupsi, sepatutnya kepastian hukum harus ditegakkan di bumi Anoa, siapapun yang terlibat dalam dugaan skandal mega korupsi ini harus diusut tuntas dan diseret ke meja hijau,” Ucapnya.

Berdasarkan informasi perkembangan hasil penyidikan pihak kejaksaan sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan kasus korupsi uang negara ini. Dan selanjutnya telah menetapkan SF Kadis Infokom dan TH mantan anggota DPRD Provinsi periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Muliadi yang dikenal vokal menyuarakan setiap kasus -kasus korupsi di Indonesia, secara tegas Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi SULTRA segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka demi kepentingan penegakan hukum yang adil.

“Logis bila kami mendesak dilakukan penahanan, agar mereka tidak melakukan upaya upaya yang bisa menghambat proses hukum, dan ini tentulah menjadi subjektifitas penilaian dari penyidik Jaksa,” tutup Muliadi.**


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here