Lengkap P21, Tersangka SPPD Fiktif Diskominfo Sultra Tidak Ditahan

Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar, Jumat, (3/7/2020). (Ist/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, kasus yang menggelut tersangka berinisial S dan TT pada dugaan tindak pidana korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara (Diskominfo Sultra).

Setelah penetapan status tersangka di terbitkan pada 10 Maret 2020 oleh Kejati Sultra kepada dua tersangka, pihak Kejati mengamankan barang bukti dan menyatakan berkas perkara Lengkap (P21).

“Kejati Langsung limpahkan berkasnya ke Kejari Kendari untuk P21,” papar, Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar, Jumat, (3/7/2020).

S merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Provinsi Sulawesi Tenggara dan TT adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga terlibat kasus korupsi dana SPPD fiktif anggaran perubahan tahun 2019.

“Kasusnya terkait penyalagunaan dana Pokir, karena ini yang lidik dari kejati jadi diskrimnya ke kejari kendari, disidangkan secara terbuka untuk umum di pengadilan tipikor,” Ungkapnya.

Namun dari kedua penetapan status tersangka tersebut, TT dikabarkan telah meninggal dunia karena sakit.

“Tersangka TT, tadi subuh meninggal dunia karena penyakit. Jadi yang di tahap dua kan cuman S, kebetulan ada didampingi oleh penasehat hukumnya sementara di periksa oleh jaksa penyidik,” lanjut, Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar.

Penetapan tersangka kasus SPPD Fiktif Diskominfo Sultra tidak dilakukan penahanan, dan pihak Kejaksaan Negeri Kendari masih mengamini kasus yang membelit S dengan dalil praduga tak bersalah serta pihaknya masih koperatif.

“Dia didampingi penasehat hukumnya, tersangka ini kan juga dilindungi, jadi jika dia mau mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Menurut Ari Siregar, adanya penahanan tergantung dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), jadi ada batas waktu penuntut umum 20 hari melimpahkan sesuai dengan undang-undang penanganan perkara ini ke pengadilan.

“Jadi biar bagaimanapun hak-haknya dipenuhi dulu, kalau dia mau mengajukan permohonan penangguhan tidak di tahan. Yah, nanti diajukan dulu bagaimana keputusan ada di pimpinan,” jelasnya.

Penanganan perkara SPPD Fiktif Diskominfo Sultra, pihak Kejati Sultra telah mengamankan beberapa dokumen barang bukti dan sejumlah uang.

“Kasus SPPD fiktif ini mengalami Kerugian Negara sekitar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta, pasal yang disangkakan yakni Pasal 11 dan Pasal 5 undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara,” Pungkas Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sultra telah memeriksa 40 saksi dan menetapkan 2 tersangka SF dan TT dalam kasus dugaan tipikor SPPD Fiktif.**


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *