Kendari, Rakyatpostonline.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan satu orang anggotanya sebagai tersangka kasus penembakan yang berujung pada tewasnya seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada 26 September 2019 silam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Brigadir AM yang menjadi tersangka pelanggaran standar operasional prosedur pengamanan aksi unjuk rasa di Kendari, diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Polri. Jum’at (8/11/19)
Menurut Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Pelanggaran disiplinnya sudah terbukti. Sekarang pelanggaran pidananya sedang diproses. Hari ini (*Jum’at Red) tersangka diterbangkan ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,
AM adalah anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari. Ia dituduh menembak Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan UHO dan Ibu Putri, seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tertembaknya Randi. Aksi tersebut memberikan tembakan peringatan saat menjalankan tugas mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kantor DPRD Sultra, Kota Kendari pada 26 September 2019.
Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, terdapat tiga proyektil peluru dan enam selongsong yang terdiri dari 3 selongsong yang ditemukan di TKP dan tiga selongsong yang diserahkan oleh Ombudsman Sultra kepada Polri pada 4 Oktober 2019.
“Itu spontan memberikan tembakan peringatan tapi tidak memperhitungkan keselamatan, aba-aba instruksi Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang menjabat kapolri saat itu, anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dalam mengamankan unjuk rasa.
Kesimpulan hasil Uji Balistik, dua proyektil dan selongsong itu identik dengan senjata jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM Pengamanan harus mengedepankan soft approach. Jika ada tindakan anarkis dari massa, baru ada SOP selanjutnya. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 25 saksi termasuk enam polisi yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dan dua dokter.
Dari hasil visum dokter disimpulkan bahwa korban yakni mendiang Randi mengalami luka tembak, mendiang Yusuf tidak disimpulkan mendapatkan luka tembak dan Maulida Putri mengalami luka tembak di betis kanan.
Berdasarkan fakta – fakta tersebut, lanjutnya, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan, Brigadir AM telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KHUP subsider 360.
“Selanjutnya, terhadap Brigadir AM segera dilakukan penahanan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
(*Rakyatpostonline.com/M. Sahrul/Red)