PT Putra Uloe dan PT Bone Sulawesi Prima Diduga Rambah Hutan Blok Morombo

Lokasi aktivitas dugaan ilegal minning dan perambahan hutan oleh PT Putra Uloe dan PT Bone Sulawesi Prima di Blok Morombo.*

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com – LSM Poros Muda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo) mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT Putra Uloe dan PT Bone Sulawesi Prima.

Ketua Umum Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa saat jumpa pers disalah salah satu warkop ternama di Kota Kendari pada Selasa Malam (28/12/2021) mengatakan, dua perusahaan yakni PT Putra Uloe dan PT Bone Sulawesi Prima terindikasi melakukan dugaan illegal mining dan perambahan hutan.

“Hal itu berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan pada tanggal 27 Desember 2021, dimana di sana ada dua perusahaan yang melakukan dugaan illegal mining, maka dari itu kami melakukan konferensi pers ini agar publik juga mengetahui,” jelas Jefri Rembasa, di Kota Kendari, Selasa Malam (28/12/2021).

Pihaknya menegaskan bahwa dugaan illegal mining itu bakal dilaporkan dalam waktu dekat ini ke Bareskrim Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan terkait dugaan perambahan hutan produksi yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut.

Ditanya, apakah dua perusahan itu memiliki IUP, Jefri menjelaskan hal yang paling kami tidak tau apakah mereka Joint Operasional (JO) atau mereka pemilik IUP. Intinya kedua perusahaan telah melakukan dugaan illegal mining dan perambahan hutan.

“Karena kedua perusahaan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha pertambangan dari pemerintah setempat, dan kami sudah memiliki dokumentasinya dengan lengkap serta titik kordinatnya dimana dua perusahaan ini beraktifatas di blok marombo,” sebut Jefri.
Jefri mengaku berdasarkan pantauannya.

Aktivitas dua perusahaan ini kurang lebih sudah satu minggu atau satu bulan berjalan. yang jelas, kata dia temuan kami itu ada aktivitas dugaan illegal mining dan perambahan hutan di Blok Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Tak hanya itu, Jefri juga membeberkan jika diwilayah itu sudah ada tumpukan ore nikel dan alat berat yang terlihat. “Dari pantauan kami itu ada sekitar 50 sampai 100 hektar lahan yang mereka akan olah. Dan jelas kami akan laporkan hal itu ke Mabes Polri dan DLHK Kementerian,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap Bareskrim Mabes Polri turun ke lapangan untuk melihat dan melakukan penyelidikan dan sekaligus menangkap dua direktur utama perusahaan tersebut. “Kami juga berharap kepada Gakkum KLHK untuk turun kelokasi, kalau perlu kami dampingi,” ucap dia.

Saat di cecer pertanyaan apakah Polda Sultra tidak mengetahui aktivitas dugaan illegal mining kedua perusahaan ini. Jefri katakan dirinya tidak mengetahui sejauh mana, sebab pihaknya sudah tidak percaya lagi dengan kinerja Polda Sultra.

“Pokoknya kami akan langsung melapor ke Mabes Polri. Karena penegakan hukum di wilayah Sultra sudah tidak dapat dipercaya lagi,” imbuhnya.

Ketua Umum PP Jamindo Gilang Anugrah menambahkan, tujuan dilakukannya konfrensi pers ini agar publik mengetahui adanya dugaan illegal mining di Kabupaten Konawe Utara.

“Dengan tegas kami akan meminta aparat untuk menyelidiki dugaan illegal mining dan perambahan hutan yang dilakukan dua perusahaan tersebut, sebab kami menduga mereka tidak terdaftar dan tidak memiliki IUP karena data momi minerba selalu update,” jelasnya.

Gilang juga mengencam akan melakukan aksi unjuk rasa jika penegakan hukum dan laporannya tidak ditanggapi. “Kami hanya meminta keadilan ditegakkan karena illegal mining dan perambahan hutan itu dapat merusak lingkungan dan seharusnya tidak boleh ada pembiaran,” tandasnya.

Terpisah, hingga berita ini ditayangkan pihak kedua perusahaan PT Putra Uloe dan PT Bone Sulawesi Prima belum bisa dikonfirmasi. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *