[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com | Setahun berlalu penindakan yang dilakukan kepolisian atas dugaan illegal mining PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak pernah lagi terdengar sejauh mana penindakan yang dilakukan.
Pasca penyitaan alat berat milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sultra pada 28 juni 2019 lalu hingga sekarang status hukum penindakan yang dilakukan kepolisian tak pernah terdengar.
Ketua bidang kajian data dan advokasi Forum Pemerhati Tambang (Format) Sulawesi Tenggara, Alala Pelesa, menduga kepolisian telah menerima Upeti, agar dalam perkara dugaan penambangan tanah urug secara ilegal yang di lakukan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
“Sudah setahun kepolisian menangani dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT OSS, tapi sampai saat ini status penindakan tersebut tidak jelas, kami menduga mereka (Kepolisian) telah di suap agar kasusnya dihentikan,” Ungkap melalui rilisnya, Kamis, (9/7/2020).
Ia juga mengingatkan Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, jika kasus illegal mining PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang di tangani Bareskrim tidak ada kejelasan maka orang nomor satu di satuan Bareskrim itu tidak layak masuk bursa calon pengganti Kapolri mendatang.
“Kalau Pak Sigit itu tidak mampu menyelesaikan dan menerangkan secara terang benderang penindakan dugaan illegal mining PT OSS di Morosi, dia tidak layak masuk bursa calon Kapolri, bagaimana mau memimpin Polri kalau dugaan illegal mining perusahaan asing PT OSS saja tidak bisa di tangani, justru terkesan ada main mata dari Bareskrim dan Krimsus Polda agar kasus tersebut dihentikan,” tuturnya. (*TIM)